TULANG BAWANG BARAT, PL– Konflik antara PT Huma Indah Mekar dengan warga adat lima keturunan Bandar Dewa terkait tanah ulayat mereka kembali memanas. Warga dan Polisi menjadi korban perselisihan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang terjadi di Tulang Bawang Barat, Rabu, 2 Maret 2022.
Memanasnya konflik ini berawal dari penangkapan satu orang masyarakat keturunan Bandar Dewa yang bernama Aminsyah sekira pukul 12.30 WIB oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan pada Kamis, 3 Maret. Penangkapan dilakukan atas laporan PT. HIM terkait penebangan pohon karet yang dilakukan kelompok tersebut.
Pada 26 Januari 2022, warga lima keturunan Bandar Dewa memang melakukan aksi penebangan pohon karet PT HIM karena dituduh telah menyerobot lahan ulayat mereka.
Atas laporan perusahaan tersebut, polisi memeriksa saksi-saksi lalu melayangkan surat panggilan kepada warga lima keturunan. Akan tetapi belum jelas siapa yang dipanggil. Karena panggilan pertama tidak ada tanggapan maka polisi kembali melakukan panggilan kedua yang disertai surat perintah untuk mengamankan seseorang dan dibawalah warga atas nama Amin. Akan tetapi masyarakat menilai penangkapannya terkesan sewenang-wenang. Mereka mengaku tidak memegang atau menerima surat pemanggilan.
Buntut penangkapan ternyata menyulut emosi masyarakat. Mereka berbondong-bondong menggeruduk perusahaan, sekira pukul 14.00 WIB. Tujuannya mempertanyakan keberadaan dan kondisi Amin.
Menurut Silalahi, salah satu rombongan atas nama Sabirin menghampiri petugas seraya membawa sajam. Lelaki itu melewati batas portal sehingga security perusahaan melakukan pemukulan terhadapnya.
Rombongan yang terpancing emosi atas tindakan yang mereka anggap sebagai penganiayaan pun langsung melempar batu ke pos satpam. Tidak hanya kaca yang pecah, bahkan terdenger teriakan untuk membakar bangunan.
Mengantisipasi kericuhan yang kian parah, pihak kepolisian menerjunkan pasukan peleton Brimob. Para personil menembakkan gas air mata ke arah kelompok masa 5 keturunan Bandar Dewa.
Namun keterangan Kapolres dengan penjelasan saksi mata sedikit ada perbedaan. Salmani, sekretaris MPC Pemuda Pancasila Tulang Bawang Barat yang juga menyaksikan kejadian berdarah itu menceritakan. Kejadian berdarah ini berlangsung sekira pukul 15.00 WIB. Saat datang, masa sudah melihat ada banyak personil PAM dan Brimob.
Dia memang tak sempat melihat kronologi Sabirin menghampiri petugas. Dia juga tak melihat Sabirin melewati portal seraya menenteng senjata tajam. Dia hanya melihat Sabirin sudah diinjak-injak di atas tanah. Pria itu tergeletak di tanah karena menderita luka di kepala.
Salmani bersaksi, yang menginjak-nginjak Sabirin adalah oknum satpam. Dia juga bersaksi, melihat oknum polisi terkesan membiarkan penganiayaan. Dia juga menilai luka korban identik akibat pukulan senjata tajam.
Emosi masa kian tidak terkendali. Mereka langsung mengejar satpam hingga merangsek mundur. Masa yang emosinya tak terbendung kemudian bentrok dengan aparat yang berjaga.
Perkelahian ini juga menyebabkan korban luka dari pihak kepolisian. Menurutnya, Kasat Intelkem Polres Tulang Bawang Barat AKP Tora Egen Sitompul terjatuh sendiri saat hendak menenangkan anggotanya dan masa yang tersulut emosi. Namun dari kabar yang beredar, sakitnya kaki AKP Tora akibat terkena lemparan batu.
Melihat situasi yang kurang kondusif dan demi menjaga kestabilan keamanan, polisi akan melanjutkan proses hukum terkait pengrusakan yang dilakukan masyarakat. Polisi juga terus berjaga di sekitar lokasi guna menghindari bentrok lanjutan.
Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie mengatakan, penjagaan yang ketat di lokasi kejadian oleh pihak kepolisian tidak akan menyelesaikan masalah.
Konflik antara masyarakat dan perusahaan ini menjadi kian panas karena penerapan penegak hukum yang tebang pilih. Dia meminta keadilan Polres Tulang Bawang Barat untuk menangani konflik yang dipicu sengketa lahan.
Sebelum konflik ini berlangsung, pihak Sobrie telah melaporkan penyerobotan lahan yang dilakukan PT HIM atas tanah ulayat masyarakat lima keturuanan Bandar Dewa ke Polres Tubaba, pada 7 Februari 2022. Pelaporan tersebut disertai penyerahan dokumen lengkap yang terlaksana pada tanggal 8 Februari. Akan tetapi dirinya mengaku belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Penahanan Amin dinilainya merupakan tindakan sewenang-wenang. Penebangan pohon karet milik perusahaan yang dilakukan warganya berada di atas lahan yang menjadi hak masyarakat karena diluar Hak Guna Usaha.
Sebenarnya sengketa ini sudah berlangsung 40 tahun. Gugus tugas yang diberi mandat pemerintah dan didukung DPRD setempat tidak juga menyelesaikan. Padahal lahannya terletak di depan kantor Bupati Tubaba.
Guna menyelesaikan konflik dan sengketa lahan yang berkepanjangan, pemerintah kabupaten dan provinsi harus turun tangan mencari solusi bagi kesejahteraan berbagai pihak.
Tim Redaksi Pantau Lampung