PANTAU LAMPUNG, Nasional— Kendati KPK tidak terpungkiri sebagai produk politik lantaran dibentuk legislatif dan eksekutif, namun mesti memiliki prinsip dan pendirian yang kuat guna menjalankan tugas berdasarkan regulasi perundang-undangan. Masyarakat menginginkan KPK sebagai lembaga publik yang independensinya tidak berpihak pada satu individu, partai atau jabatan tertentu, Sabtu (12/6).
KPK adalah salah satu lembaga yang mendapat sorotan hingga kritikan dari berbagai pihak. Sebut saja pada jumat, 16 Juni 2021. Mantan pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah mengkritik kinerja KPK yang disebutnya selama ini mengintip amplop ketimbang melihat audit.
“Kalau mau memberantas korupsi jangan ngintip amplop, amplop kecil, Bos. Intip audit. Audit itulah alat untuk menemukan korupsi yang benar, karena auditor negara ini sensitif dengan penyimpangan. Ibarat pipa (ada) lubang dikit tahu. Auditor kita kelas dunia lho, dia audit PBB lho,” ujar Fahri, melansir detiknews, Jumat (11/6).
“Ini yang namanya BPK jangankan diajak kerja sama KPK, malah dimusuhin. Sampai sekarang tuh, BPK masih tunggu sinyal apakah kita bisa kerja sama atau nggak,” tambahnya, melansir detiknews, Jumat (11/6).
Sebagai politikus dan warga negara Indonesia, Fahri Hamzah memiliki hak untuk memberi masukkan kepada KPK. Apalagi, lembaga anti korupsi tersebut memang berada dan dibentuk oleh orang-orang politik yang bersumber dari berbagai partai.
Kendati demikian, pengamat Politik sekaligus direktur eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) mengatakan, untuk menjaga independensinya, KPK mesti bekerja sesuai regulasi dan perundang-undangan.
Guna menerapkan kerjasama antara BPK dan KPK seperti yang dikatakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora Fahri Hamzah. Dapatlah dipahami, mesti ada regulasinya. Sebagaimana yang dikatakan pengamat politik Karyono Wibowo.
“KPK ini produk politik. Bukan hanya KPK. Lembaga-lembaga negara seperti MK atau Komnas Ham pun sama. Tapi, meski produk politik, dalam menjalankan tugas mesti independent. Harus menjalankan tugasnya sesuai undang-undang,” Jelas Karyono Wibowo kepada Pantau Lampung, Jumat (11/6).
KPK pun rawan dijadikan sebagai kekuatan untuk memenangkan pertarungan. Sebut saja, pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menuai kontroversi.
Fahri menganggap, polemik TWK sebagai ucapan selamat tinggal kepada orang-orang lama di KPK. Waketum Partai Gelora itu berharap tidak ada lagi sensasi-sensasi di tubuh KPK.
“Jadi kalau saya seperti surat, saya katakan ini waktunya mengucapkan selamat tinggal lah kepada yang lama. Biarin ini generasi baru lebih banyak, anak muda yang idealis, lebih jago, yang ngerti itu kasus. Sudah selesai lah sensasi-sensasi itu,” ucapnya.
Ungkapan Fahri Hamzah tentang sensasi-sensasi di tubuh KPK, agak senada dengan anggapan Pengamat Politik Karyono Wibowo. Direktur Eksekutif IPI tersebut menilai KPK sudah lama tidak steril dari kepentingan politik. Misal, dalam penetapan tersangka operasi tangkap tangan.
“Ada calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU. Namun, secara tak terduga ditetapkan juga sebagai tersangka oleh KPK karena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini tidak terjadi satu hingga dua kali saja,” imbuh Karyono.
“Penegakkan hukum pemberantasan korupsi memang tidak mengenal waktu. Tapi, setelah kita melihat fakta tersebut maka seolah-olah terjadi kepentingan politik. Contoh, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan atas kasus itu, kenapa tidak ditangkap sejak dulu. Kan, kasusnya juga sudah lama. Jadi kan ini mengundang pertanyaan publik, mengapa baru saat pilkada orang tersebut ditangkap,” jelas Direktur Eksekutif IPI tersebut.
Karyono Wibowo pun mencoba membuka kasus lama yang ditangani KPK sebagai perbandingan apakah lembaga ini steril atau tidak dari kepentingan politik. Dia mengembalikan ingatan ke kasus BG yang waktu itu akan menjabat sebagai Kapolri. Namun, gagal karena pada 13 Januari 2015, KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan BG.
BG diduga menerima hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lain di kepolisian. Namun, BG mengajukan praperadilan dan hakim Jakarta Selatan memutuskan penetapannya tidak sah sebagai tersangka. Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada maret 2015.
Kendati demikian, kejaksaan justru melimpahkan kasus itu pada kepolisian karena alasan, polisi sudah mengusut kasus tersebut. Singkat cerita, BG pun dinyatakan bersih dan tidak terbukti menerima gratifikasi hingga kasusnya tak layak naik ke tingkat penyidikan. BG pun terbebas dari jerat hukum. Namun, gagal menjadi Kapolri.
“Dari kasus itu kita bisa menilai dan publik pun akan beropini, Kastrasi KPK di antara pusaran politik dan kepentingan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi, dapat dikatakan belum terjadi,” ujar Karyono Wibowo.
“Bagaimana tidak, saat besok BG mau melakukan tes. Tapi, satu hari sebelum tes, sudah ujuk-ujuk mendapat kasus. Bahkan tanpa saksi. Publik kan jadi menduga, ada kepentingan politik yang sangat kuat,” lanjutnya.
“Jangan salahkan publik jika berprasangka buruk, jangan-jangan ada persaingan dalam pemilihan calon Kapolri, dan KPK berperan di sana. Jadi, sudah sejak lama, KPK itu tidak steril dari kepentingan politik,” ungkap Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo atau yang akrab dipanggil Mas Kar.
Fahri Hamzah pun berharap kepada lembaga negara tersebut. Dia menginginkan KPK bekerjasama dengan BPK untuk memperbaiki kinerja dalam memberantas korupsi.
Begitu pun Karyono Wibowo sebagai pengamat politik. Dia mengajak semua pihak untuk menjaga KPK termasuk legislatif mau pun eksekutif.
Menurut Karyono Wibowo, tidak boleh ada intervensi terhadap KPK. Jika ada maka itu melanggar hukum. Untuk itu, dia berharap, KPK memiliki prinsip dan pendirian yang kuat guna menunaikan tugas sesuai regulasi perundang-rundangan.
“Instrument Pertama agar kinerja KPK lebih baik dan benar-benar independent maka mesti didukung oleh regulasi peraturan perundang-undangan. KPK, mesti teguh dalam pendirian memegang prinsip dalam menjalankan tugasnya sesuai perintah undang-undang,” tutupnya kepada Pantau Lampung, Jumat (11/6).
(PL 03)