PANTAU LAMPUNG- Konsultasi publik perubahan zonasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tahun 2025 mendadak berubah menjadi forum panas setelah kritik keras dilontarkan Organisasi Konservasi Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL). Almuhery Ali Paksi, pemerhati konservasi sekaligus pimpinan JKEL, menyampaikan dugaan serius terkait rencana perubahan zona inti TNWK yang dinilainya janggal dan berpotensi merusak ekosistem secara masif.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Emersia, Jumat pagi 12 Desember 2025, Almuhery menyebut bahwa TNWK tengah melakukan upaya “pemutihan kebijakan” melalui perubahan fungsi kawasan yang disebut-sebut dapat memusnahkan sekitar 70 persen zona inti. Ia menilai perubahan zonasi ini bukan sekadar penyusunan ulang, melainkan dugaan kuat upaya memperluas pemanfaatan kawasan konservasi untuk kepentingan tertentu.
Menurut Almuhery, perubahan besar-besaran tersebut mencurigakan karena membawa risiko hilangnya habitat satwa liar, terutama gajah Sumatra yang selama ini menjadikan zona inti sebagai ruang hidup utama. Ia mengungkapkan bahwa luas zona inti TNWK yang sebelumnya tercatat lebih dari 59 ribu hektare pada 2020 kini tinggal sekitar 27 ribu hektare. Artinya, ada lebih dari 30 ribu hektare yang hilang dalam kurun lima tahun.
Ia menuduh bahwa area yang hilang tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak asing dari salah satu negara adidaya. Tuduhan ini membuat publik semakin gelisah, mengingat TNWK adalah kawasan konservasi strategis yang menjadi rumah bagi gajah Sumatra, harimau Sumatra, badak Sumatra, hingga ratusan spesies flora dan fauna lainnya.
Almuhery juga menyoroti dampak ekologis yang mulai terlihat, yakni meningkatnya konflik satwa-manusia. Menurutnya, semakin sempitnya zona inti menyebabkan gajah keluar ke pemukiman warga hingga merusak ladang pertanian. Ia menegaskan bahwa kondisi ini berpotensi memburuk bila perubahan zonasi tetap dilakukan.
Ia kemudian menyerukan media, organisasi lingkungan, dan masyarakat Lampung Timur untuk turut mengawasi dan menuntut transparansi atas rencana perubahan zonasi tersebut. Baginya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang jujur, terbuka, dan berbasis kajian ilmiah, bukan sekadar narasi normatif yang disampaikan dalam forum resmi.
Menanggapi kritik tersebut, pihak Kehumasan TNWK—Melalui Nandri dan Riri—memberikan klarifikasi bahwa perubahan zonasi bukan merupakan upaya pemusnahan kawasan, melainkan bagian dari program pemulihan ekosistem. Mereka menyebut bahwa kegiatan yang berlangsung di Hotel Emersia masih berupa konsultasi publik untuk membuka ruang diskusi dari seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Nandri, rencana perubahan zonasi tidak serta-merta berlaku karena harus melalui banyak tahapan, termasuk pengumpulan data, evaluasi kondisi lahan, penilaian dampak ekologis, serta persetujuan lintas lembaga. Dalam forum tersebut turut hadir perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, tokoh masyarakat, akademisi, hingga NGO.
Kendati demikian, saat ditanya terkait dugaan penjualan lahan dan hilangnya lebih dari 30 ribu hektare zona inti, pihak TNWK belum bisa memberikan jawaban pasti. Riri menyampaikan bahwa penjelasan lebih rinci akan disampaikan langsung oleh pimpinan TNWK usai kegiatan formal selesai.
Sampai kini, publik masih menunggu jawaban atas dua pertanyaan besar: apakah benar zona inti TNWK akan diperkecil secara masif? Dan apakah benar terdapat praktik jual-beli lahan yang melibatkan pihak asing?
Perubahan zonasi kawasan konservasi adalah isu serius yang menyangkut masa depan ekosistem Way Kambas. Tanpa transparansi, kebijakan seperti ini sangat rawan disalahgunakan. Sementara itu, konflik antara satwa liar dan manusia terus meningkat—menjadi alarm bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola kawasan konservasi Lampung.***










