PANTAU LAMPUNG- Zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) kembali menjadi pusat perdebatan publik. Tuduhan serius terkait perombakan zona inti konservasi mencuat setelah pemerhati lingkungan dari Jaringan Konservasi Ekosistem Lampung, Almuheri Ali Paksi, menuding pemerintah tengah membuka jalan bagi pemanfaatan kawasan konservasi secara besar-besaran.
Menurut Almuheri, TNWK diduga akan mengubah zona inti—yang sejatinya merupakan area paling dilindungi—menjadi zona pemanfaatan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelemahan konservasi dan berpotensi menghancurkan hutan yang tersisa di Lampung.
Ia menyampaikan bahwa perubahan zona inti mencapai 70 persen dari luasan total kawasan. Berdasarkan dokumennya, zona inti yang pada tahun 2020 mencapai lebih dari 59 ribu hektare, kini tersisa sekitar 27 ribu hektare. Ia mengklaim penyusutan 32 ribu hektare itu berkaitan dengan pihak asing yang diduga membeli kawasan karena kandungan logam dan mineral strategis di dalamnya.
Almuheri menunjukkan peta perubahan kawasan yang memicu kecurigaannya. Menurutnya, penyusutan masif itu telah membuat satwa liar semakin sering masuk ke wilayah pemukiman, termasuk ke Kota Sukadana. Ia meminta komunitas konservasi dan media di Lampung menuntut penjelasan gamblang dari pihak TNWK terkait alasan perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan.
Ia juga mengaitkan perubahan zona inti dengan potensi “ekspansi” terselubung yang mengancam kawasan konservasi terakhir di provinsi Lampung. Baginya, perubahan skala besar pada area inti konservasi merupakan ancaman tidak hanya bagi ekosistem, tetapi juga keberlangsungan satwa endemik.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menepis keras seluruh tuduhan tersebut. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, menyatakan bahwa pernyataan Almuheri sangat keliru dan tidak berdasar.
Munawir menjelaskan bahwa perubahan zona inti tidak berkaitan dengan wisata, pertambangan, atau aktivitas komersial lain yang bersifat ekstraktif. Menurutnya, kebijakan itu justru bertujuan menjalankan amanat Undang-Undang 32/2024 terkait pemanfaatan karbon di kawasan konservasi.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan karbon bukan berarti eksploitasi. Kegiatan ini berfokus pada perlindungan, penjagaan, penelitian, dan pemulihan ekosistem yang rusak. Konsep pemanfaatan karbon diterapkan justru agar kawasan konservasi memiliki nilai tambahan tanpa merusak lingkungan. Ia menyebut contoh negara-negara seperti Guatemala dan Madagaskar yang telah mengubah zona inti menjadi zona pemanfaatan untuk produksi karbon tanpa menebang pohon.
Munawir menambahkan bahwa tidak ada satu pohon pun yang boleh ditebang dalam skema pemanfaatan karbon. Menurutnya, menebang pohon justru menghilangkan potensi karbon yang dapat dimanfaatkan oleh negara sebagai upaya mengurangi emisi dan mencegah deforestasi.
Terkait tuduhan bahwa sebagian zona inti telah “dijual” ke negara asing, ia membantah tegas. Ia menegaskan bahwa kawasan negara tidak mungkin dijual dalam bentuk apa pun. Jika ada badan usaha yang terlibat, itu semata-mata berkaitan dengan perizinan pemanfaatan karbon dan semuanya diawasi oleh regulasi negara.
Kepala Balai TNWK, Zaidi, turut memberikan klarifikasi mengenai penyusutan zona inti yang disorot oleh Almuheri. Ia menyampaikan bahwa penyusutan tersebut bukan disebabkan transaksi lahan, melainkan akibat kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun. Menurutnya, kawasan yang terbakar kemudian dikategorikan sebagai area rehabilitasi, bukan zona inti.
Zaidi menjelaskan bahwa TNWK selama ini telah bekerja sama dengan sejumlah mitra dalam upaya rehabilitasi hutan, namun kendala anggaran membuat beberapa program pemulihan belum optimal. Karena itu, skema pemanfaatan karbon dinilai sebagai langkah strategis untuk menambah sumber pendanaan konservasi.
TNWK kini menyiapkan sekitar 33 ribu hektare lahan sebagai pilot project pemanfaatan karbon. Proyek ini akan menjadi yang pertama di Lampung, dan jika berhasil, kemungkinan besar akan menjadi model nasional bagi kawasan konservasi lain di seluruh Indonesia.
Menurut Zaidi, skema ini penting untuk mempercepat pemulihan ekosistem TNWK yang selama bertahun-tahun terbebani dampak kebakaran dan keterbatasan anggaran.***







