• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 8, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

PN Kota Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Dua Warga Dibebaskan Status Hukum

MeldaEditorMelda
Mei 6, 2026
A A
PN Kota Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Dua Warga Dibebaskan Status Hukum
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Pengadilan Negeri Kota Agung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heldawati dan Arma Suri terhadap Polres Tanggamus dalam sidang yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Diyan, S.H., M.H., dengan panitera Edrian Saputra, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua pemohon tidak sah secara hukum. Selain itu, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka juga dinyatakan batal demi hukum.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pemohon, yakni Sherli Dian Meiliyandi, S.H., M.H., dan Nuzirwan, S.H., dari LBH Tanggamus. Keduanya juga diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris DPC IKADIN Kabupaten Tanggamus.

BeritaTerkait

Praperadilan Arinal Djunaidi Terancam Gagal, Ini Alasannya

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Anak, Pemuda 19 Tahun Ditahan

Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini dihadiri oleh kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dan Bidkum Polres Tanggamus.

Dalam putusannya, pengadilan juga memerintahkan agar nama baik Heldawati dan Arma Suri dipulihkan serta direhabilitasi sebagai bentuk konsekuensi hukum atas pembatalan status tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pemohon menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan hakim menjadi koreksi penting terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Menurut kuasa hukum, penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Atas putusan ini kami bersyukur karena pengadilan telah menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sherli Dian Meiliyandi.

Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap tim advokat LBH Tanggamus yang menangani perkara tersebut. Ia menilai langkah hukum yang dilakukan merupakan bentuk perjuangan advokat dalam menegakkan keadilan.

“Mereka telah menunjukkan bahwa advokat adalah garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak asasi manusia, terutama bagi masyarakat kecil,” ujar Penta.

Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan ini bukan hanya kemenangan bagi para pemohon, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus tunduk pada konstitusi, KUHAP, dan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan secara mendalam serta berkoordinasi dengan para pemohon untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur etik terhadap pihak penyidik Polres Tanggamus terkait penanganan perkara tersebut.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #polres Tanggamushukum pidanaIKADIN LampungKUHAPLBH TanggamusNuzirwanPN Kota AgungPraperadilanSherli Dian Meiliyandi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Принципы DevOps: что это и зачем нужно

Next Post

Принципы DevOps: что это и зачем нужно

Related Posts

Wapres Gibran Tinjau dan Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih
Bandar Lampung

Wapres Gibran Tinjau dan Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih

Mei 8, 2026
Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari
Bandar Lampung

Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari

Mei 8, 2026
Berita

468 Jamaah Haji Pringsewu Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci

Mei 8, 2026
Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat
Berita

Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat

Mei 8, 2026
Tangis Haru Keluarga Warnai Pelepasan Jamaah Haji Tanggamus
Berita

Tangis Haru Keluarga Warnai Pelepasan Jamaah Haji Tanggamus

Mei 8, 2026
Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum
Berita

Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum

Mei 8, 2026
Next Post

Принципы DevOps: что это и зачем нужно

Kapal Nelayan Tertabrak Kargo di Perairan Merak Belantung, Operasi SAR Berlanjut

Kapal Nelayan Tertabrak Kargo di Perairan Merak Belantung, Operasi SAR Berlanjut

file_872(3)

file_9483(3)

file_9499(1)

banner 300250

Berita Terkini

  • Wapres Gibran Tinjau dan Resmikan Kampung Nelayan Merah Putih
  • Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari
  • 468 Jamaah Haji Pringsewu Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci
  • Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat
  • Tangis Haru Keluarga Warnai Pelepasan Jamaah Haji Tanggamus
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In