• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juni 20, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Klaim Lahan TNI AU di Bakung Udik Diprotes LBH Bandar Lampung

MeldaEditorMelda
Mei 5, 2026
A A
Klaim Lahan TNI AU di Bakung Udik Diprotes LBH Bandar Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam keras tindakan TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang melakukan pemasangan plang klaim sepihak di wilayah tiga kampung yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, Kecamatan Gedong Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jumat (1/5/2026).

Dalam siaran persnya, LBH Bandar Lampung menilai tindakan tersebut sebagai bentuk klaim sepihak atas tanah yang telah lama dihuni dan dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Plang yang dipasang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Kementerian Pertahanan dengan dalih pengambilalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU). Namun, LBH menilai klaim tersebut bermasalah karena area tersebut merupakan ruang hidup masyarakat yang telah ditempati jauh sebelum Indonesia merdeka.

BeritaTerkait

Wabup Pringsewu Dorong Percepatan Penataan Aset dan Akses Masyarakat

Begini Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang Agar Tetap Aman Secara Hukum

LBH juga menyoroti rencana pengambilalihan lahan yang disebut berkaitan dengan pengembangan fasilitas pertahanan, termasuk Komando Pendidikan dan satuan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat) di bawah Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Menurut LBH, penggunaan alasan pertahanan negara tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak konstitusional warga atas tanah dan tempat tinggal.

ADVERTISEMENT

Selain itu, LBH juga menyinggung keterlibatan aparat dalam proses pengawalan pengukuran lahan oleh ATR/BPN sebelumnya, yang dinilai berpotensi memperkuat posisi negara dalam konflik agraria dan melemahkan posisi masyarakat.

LBH Bandar Lampung juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam pembangunan gedung SPPG di wilayah Bakung Udik yang disebut tidak sesuai dengan titik lokasi awal, sehingga menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pertanahan.

LBH menilai kejadian ini mencerminkan adanya kecenderungan remiliterisasi ruang sipil yang berpotensi mengancam hak asasi manusia, khususnya hak atas tempat tinggal, rasa aman, dan kepastian hukum.

Dalam pernyataannya, LBH menegaskan bahwa tanah tidak dapat diperlakukan semata sebagai objek administratif yang dapat diklaim secara sepihak tanpa proses hukum yang jelas.

 Tuntutan LBH Bandar Lampung

LBH Bandar Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. TNI AU diminta mencabut plang klaim sepihak di wilayah Bakung Udik dan menghentikan intimidasi terhadap warga
2. Kementerian Pertahanan diminta membuka dasar hukum dan dokumen klaim lahan secara transparan
3. ATR/BPN diminta melakukan audit menyeluruh atas status lahan eks HGU di kawasan tersebut
4. Aparat kepolisian diminta menjaga netralitas dalam konflik agraria
5. Pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin perlindungan hak masyarakat serta mendorong penyelesaian berbasis dialog

LBH menegaskan bahwa pembangunan, termasuk atas nama pertahanan negara, tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR/BPNBakung Udikhak atas tanahHAM LampungKonflik AgrariaLBH Bandar LampungremiliterisasiSengketa LahanTNI AUTulang bawang
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kasus Viral di Gedung DPRD Lampung Berujung Rekomendasi Sanksi Etik

Next Post

Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern

Related Posts

Laskar Lampung: Tak Ada Pejabat yang Kebal Hukum, Sekda Lampung Tengah Harus Dinonaktifkan Sementara
Berita

Laskar Lampung: Tak Ada Pejabat yang Kebal Hukum, Sekda Lampung Tengah Harus Dinonaktifkan Sementara

Jun 19, 2026
Polda Lampung Kantongi Dua Alat Bukti, Sekda Lampung Tengah Resmi Berstatus Tersangka
Berita

Polda Lampung Kantongi Dua Alat Bukti, Sekda Lampung Tengah Resmi Berstatus Tersangka

Jun 19, 2026
SMA Al Huda Jati Agung Sabet Gelar Juara Kategori Pelajar Kapolres Cup 2026
Berita

SMA Al Huda Jati Agung Sabet Gelar Juara Kategori Pelajar Kapolres Cup 2026

Jun 19, 2026
Tuti-Umar Nahkodai SPML, Siap Perjuangkan Hak-Hak Pekerja Media Lampung
Bandar Lampung

Tuti-Umar Nahkodai SPML, Siap Perjuangkan Hak-Hak Pekerja Media Lampung

Jun 19, 2026
Bersihkan Hati dari Riya dan Dengki, Kajian Tasawuf 1448 H Siap Digelar di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Bersihkan Hati dari Riya dan Dengki, Kajian Tasawuf 1448 H Siap Digelar di Bandar Lampung

Jun 19, 2026
Hakim Tak Sependapat dengan Kejati Lampung, Dana Deposito Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Hakim Tak Sependapat dengan Kejati Lampung, Dana Deposito Rp2,3 Miliar Jadi Sorotan

Jun 19, 2026
Next Post
Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern

Karya Kreatif PKKI, “Naniyu” Angkat Tradisi Tampah dalam Bahasa Gerak Modern

Принципы DevOps: что это и зачем нужно

PN Kota Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Dua Warga Dibebaskan Status Hukum

PN Kota Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Tidak Sesuai KUHAP, Dua Warga Dibebaskan Status Hukum

Принципы DevOps: что это и зачем нужно

Kapal Nelayan Tertabrak Kargo di Perairan Merak Belantung, Operasi SAR Berlanjut

Kapal Nelayan Tertabrak Kargo di Perairan Merak Belantung, Operasi SAR Berlanjut

banner 300250

Berita Terkini

  • Laskar Lampung: Tak Ada Pejabat yang Kebal Hukum, Sekda Lampung Tengah Harus Dinonaktifkan Sementara
  • По какому принципу работают платформы контроля сетевого трафика
  • Как спроектированы серверные операционные системы
  • Как спроектированы механизмы обработки событий в реальном времени
  • Влияние искусственного интеллекта на операции казино
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In