PANTAU LAMPUNG– Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap praktik prostitusi yang disamarkan sebagai warung pecel lele di kawasan Candipuro, Lampung Selatan, pada Sabtu (9/11/2024) dini hari. Polisi menangkap pemilik warung, berinisial KH (36), yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi tersebut.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari penyelidikan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Tempat kejadian perkara berada di sebuah warung pecel lele di Jalan Raya Titiwangi, Kecamatan Candipuro,” kata Yusriandi pada Senin (11/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya praktik prostitusi yang disamarkan sebagai warung pecel lele. “Warga melaporkan adanya kegiatan prostitusi di bawah kedok warung pecel lele. Kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.
Setelah menerima informasi, petugas langsung menuju lokasi yang dilaporkan. Di sana, polisi mendapati transaksi antara pelanggan dan pemilik warung yang diduga memesan pekerja seks komersial (PSK). “Modus operandi pelaku adalah pelanggan memesan pecel lele, lalu pemilik warung menyediakan kamar serta PSK untuk melayani mereka,” tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang PSK berinisial WW (17) dan pemilik warung KH. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, yaitu iPhone 11 Pro berwarna biru dan Oppo A3s berwarna merah, serta dokumen bukti transfer senilai Rp1,2 juta yang ditransfer ke rekening milik seseorang berinisial RF.
KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 297 KUH Pidana terkait prostitusi dan perdagangan orang.
“Proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Kapolres.***