PANTAU LAMPUNG— Tim Tekab 308 Polsek Penengahan sukses membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, pada Senin malam (11/11/2024). Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Suroso ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixco Subing, mengonfirmasi penangkapan seorang pelaku berinisial R (31), yang diketahui bekerja sebagai petani. “Pelaku yang kami amankan merupakan warga Banjarmasin, Kecamatan Penengahan,” ungkap Iptu Dixco.
Polsek Tanjung Bintang Bekuk Bandar Sabu di Lampung Selatan, Temukan 31 Paket Kristal Putih
Berkat Informasi Warga, Polisi Berhasil Membongkar Kasus
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kontrakan pelaku. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut,” tambah Iptu Dixco.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga kuat sebagai sabu, serta sejumlah alat bukti lain seperti pirek kaca dan potongan pipet. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku telah berulang kali menggunakan narkotika di lokasi tersebut.
Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di SMP Desa Serdang
Pelaku Akui Sumber Narkoba
Saat diinterogasi, pelaku R mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial B, yang juga merupakan warga Kecamatan Penengahan. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pemasok lainnya,” jelas pihak kepolisian.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pelaku kini dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Pringsewu Imbau Petani Waspada, Jangan Sembarangan Parkir Mesin Bajak Sawah
Barang bukti yang berhasil diamankan:
– 2 plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu
– 1 plastik klip bekas pakai berisi sisa kristal sabu
– 1 pirek kaca yang dibungkus kertas grenjeng rokok
– 5 potongan pipet/sedotan
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Penengahan berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.***