• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 11, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Gunakan Alat Berat untuk Tambang Ilegal, JE Segera Jalani Persidangan

MeldaEditorMelda
Jun 11, 2026
A A
Gunakan Alat Berat untuk Tambang Ilegal, JE Segera Jalani Persidangan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Penanganan perkara dugaan pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka JE (56) warga Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

BeritaTerkait

Bazar Bhayangkara ke-80 di Lampung Selatan Jadi Magnet Warga

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Lampung Selatan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat Pesisir

“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka atas nama JE (56). Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Deni.

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus.

ADVERTISEMENT

Barang bukti tersebut antara lain satu unit alat berat merek Hitachi warna oranye, satu unit alat berat merek CAT warna kuning, satu unit truk Fuso Mitsubishi, satu unit dump truck Toyota Dyna, serta satu unit Colt Diesel Mitsubishi yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di wilayah Katibung.

Deni menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas pertambangan batu sabes tanpa izin di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan seorang pria bernama JE (56) yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Pada saat pengungkapan, tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu sabes tanpa izin dengan menggunakan alat berat di lokasi tambang. Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, perkara tersebut kemudian diproses hingga akhirnya dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Menurut Deni, keberhasilan pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil kerja berkesinambungan yang dilakukan penyidik sejak proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada saat pengungkapan saja. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur sampai dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa, sehingga perkara dapat segera disidangkan dan memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain merugikan negara, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan terhadap masyarakat sekitar,” tegas Deni.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka Jonly Edison kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Lampung SelatanDesa TarahanDusun Batu PayungKatibungKejaksaan Negeri Lampung SelatanPolres Lampung SelatanSatreskrim Polres Lampung SelatanTambang Batu Sabestambang ilegal
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bazar Bhayangkara ke-80 di Lampung Selatan Jadi Magnet Warga

Next Post

Pemkab Pringsewu dan Kemensos Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan

Related Posts

Dukung Pelestarian Budaya, IMC Lampung Utara Ikut Semarak HUT Kabupaten
Bandar Lampung

Dukung Pelestarian Budaya, IMC Lampung Utara Ikut Semarak HUT Kabupaten

Jun 11, 2026
Johan Alamsyah Minta KPK Telusuri Pola Pemeriksaan BPK Lampung
Bandar Lampung

Johan Alamsyah Minta KPK Telusuri Pola Pemeriksaan BPK Lampung

Jun 11, 2026
‘Puisi 68’ Resmi Terbit, Isbedy Siapkan Peluncuran dan Diskusi Sastra
Bandar Lampung

‘Puisi 68’ Resmi Terbit, Isbedy Siapkan Peluncuran dan Diskusi Sastra

Jun 11, 2026
Pj Kakon Mulyorejo Tekankan Netralitas Panitia Pilkakon 2026
Berita

Pj Kakon Mulyorejo Tekankan Netralitas Panitia Pilkakon 2026

Jun 11, 2026
Pemkab Pringsewu dan Kemensos Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan
Berita

Pemkab Pringsewu dan Kemensos Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan

Jun 11, 2026
Bazar Bhayangkara ke-80 di Lampung Selatan Jadi Magnet Warga
Berita

Bazar Bhayangkara ke-80 di Lampung Selatan Jadi Magnet Warga

Jun 11, 2026
Next Post
Pemkab Pringsewu dan Kemensos Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan

Pemkab Pringsewu dan Kemensos Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan

Pj Kakon Mulyorejo Tekankan Netralitas Panitia Pilkakon 2026

Pj Kakon Mulyorejo Tekankan Netralitas Panitia Pilkakon 2026

‘Puisi 68’ Resmi Terbit, Isbedy Siapkan Peluncuran dan Diskusi Sastra

'Puisi 68' Resmi Terbit, Isbedy Siapkan Peluncuran dan Diskusi Sastra

Johan Alamsyah Minta KPK Telusuri Pola Pemeriksaan BPK Lampung

Johan Alamsyah Minta KPK Telusuri Pola Pemeriksaan BPK Lampung

Dukung Pelestarian Budaya, IMC Lampung Utara Ikut Semarak HUT Kabupaten

Dukung Pelestarian Budaya, IMC Lampung Utara Ikut Semarak HUT Kabupaten

banner 300250

Berita Terkini

  • Dukung Pelestarian Budaya, IMC Lampung Utara Ikut Semarak HUT Kabupaten
  • Johan Alamsyah Minta KPK Telusuri Pola Pemeriksaan BPK Lampung
  • ‘Puisi 68’ Resmi Terbit, Isbedy Siapkan Peluncuran dan Diskusi Sastra
  • Pj Kakon Mulyorejo Tekankan Netralitas Panitia Pilkakon 2026
  • Pemkab Pringsewu dan Kemensos Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In