PANTAU LAMPUNG- Menyongsong awal tahun 2024, pemerintah bersiap membuka pintu rekrutmen besar-besaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bagi mereka yang hendak meniti karier sebagai abdi negara, penting untuk memahami urutan kepangkatan PNS sebagai fondasi yang mendasari perjalanan karier di dalam birokrasi.
Mekanisme urutan kepangkatan PNS tidak hanya menandai posisi seorang PNS dalam hierarki kepegawaian, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam menetapkan besaran gaji bagi para abdi negara ini. Setiap pegawai yang baru diangkat akan ditempatkan dalam jabatan dan pangkat yang sesuai dengan jenjang pendidikan serta pengalaman yang dimilikinya.
PNS memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat melalui dua sistem, yaitu sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan, yang ditentukan melalui evaluasi kinerja dan pencapaian tertentu.
Berikut adalah urutan kepangkatan PNS yang harus diketahui:
1. Golongan I (Juru):
Golongan pertama menempatkan PNS pada pangkat sebagai juru. Biasanya, golongan ini diisi oleh mereka dengan latar belakang pendidikan dasar hingga menengah.
2. Golongan II (Pengatur):
Golongan berikutnya adalah pengatur. PNS di golongan II dituntut untuk memiliki keterampilan lebih lanjut dan biasanya diisi oleh lulusan tingkat menengah atas atau pendidikan vokasional.
3. Golongan III (Penata):
Pangkat penata menempatkan PNS pada tingkatan yang lebih tinggi. Mereka bertanggung jawab mengawasi hasil kerja PNS golongan I dan II, dan biasanya diisi oleh lulusan tingkat perguruan tinggi.
4. Golongan IV (Pembina):
Golongan terakhir adalah pembina. PNS dalam golongan ini memiliki tugas yang lebih kompleks, termasuk membina pegawai dan divisi untuk mencapai tujuan bersama. Mereka umumnya adalah pemegang pendidikan tinggi dan memegang peran penting dalam kepemimpinan dan pengambilan keputusan di lingkungan kerja.
Setiap PNS yang baru diangkat akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang terdiri dari 18 angka sebagai identitas resmi dalam sistem kepegawaian negara. Dengan memahami urutan kepangkatan ini, para calon abdi negara siap memulai langkah pertama mereka dalam mewujudkan cita-cita menjadi pelayan negara yang profesional dan bertanggung jawab.***