PANTAU LAMPUNG– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Surat edaran tersebut mengatur jadwal pengangkatan ASN dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK yang akan berlaku efektif mulai tahun 2025.
Jadwal Penetapan NIP PPPK dan ASN
Berdasarkan poin ke-10 dalam surat edaran, proses penetapan NIP untuk PPPK direncanakan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025. Selanjutnya, poin ke-11 menyebutkan bahwa tanggal pengangkatan resmi sebagai ASN tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan penetapan NIP diajukan kepada Kepala BKN (untuk instansi pusat) atau Kepala Kantor Regional BKN (untuk instansi daerah).
SK ASN PPPK Terbit 1 Maret 2025
Jika mengacu pada jadwal tersebut, Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN PPPK tahap pertama akan diterbitkan mulai 1 Maret 2025. Tanggal ini sekaligus menjadi Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi pegawai PPPK.
Dengan demikian, gaji pegawai PPPK juga akan dihitung mulai 1 Maret 2025. Apabila terjadi keterlambatan dalam penerbitan SK, mekanisme rapel gaji akan diberlakukan untuk memastikan hak keuangan pegawai tetap dihitung penuh sejak TMT.
Kabar Baik bagi Pegawai PPPK Kementerian Agama
Untuk pegawai PPPK di lingkungan Kementerian Agama, tanggal 1 Maret 2025 bertepatan dengan awal bulan Ramadan. Momentum ini memungkinkan mereka untuk menerima gaji pertama sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini tentu menambah keberkahan Ramadan dengan pencairan gaji dan THR secara bersamaan.
Harapan Kelancaran Proses Pengangkatan
Dengan terbitnya surat edaran ini, masyarakat kini memiliki panduan lebih jelas mengenai jadwal penetapan NIP dan pengangkatan ASN. Diharapkan seluruh pihak tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi agar terhindar dari berita yang tidak valid.
Proses transisi tenaga honorer menjadi PPPK, terutama di Kementerian Agama, diharapkan berjalan lancar tanpa kendala. Semua pihak diminta untuk berkolaborasi dalam memastikan proses ini terlaksana dengan baik dan sesuai jadwal.***