PANTAU LAMPUNG – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua dari tiga pelaku spesialis pencurian mobil pick up, yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua pelaku yakni Agus Ariansyah alias Grandong (35), warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dan Adi Kusuma (31) warga OKU Sumatera Selatan.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil menangkap Mukhlisin (35) warga Kalianda, Lampung Selatan yang merupakan seorang penadah barang hasil curian.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras didampingi Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban Riqqo (30), warga Enggal Bandar Lampung, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
“Atas laporan ini, kami melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di daerah Cilegon, Banten, pada 6 Februari 2024,” kata Kombes Pol Abdul Waras, Kamis, 8 Februari 2024.
Kapolresta menjelaskan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku, karena saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan aktif kepada petugas.
“Modusnya, komplotan ini keliling terlebih dahulu, setelah mendapatkan sasaran, kemudian bersama-sama datang ke lokasi untuk melancarkan aksinya,” beber Abdul Waras.
Adapun peran masing-masing pelaku. Yakni Agus Ariansyah berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil. Sementara, Ade Kusuma berperan mengawasi lokasi dan membawa mobil hasil curian dan IK (DPO) membantu mengawasi lokasi.
“Setelah berhasil, mobil itu dijual ke penadah dengan harga mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta. Pelaku juga memodifikasi mobil agar menghilangkan jejak,” ujar Abdul Waras.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Ini masih kita kembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara. Dan penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.***