PANTAU LAMPUNG – JM (38), kepala toko sepatu Bata di Chandra Department Store Pringsewu, ditangkap oleh pihak Polres Pringsewu setelah terungkap melakukan penggelapan barang dagangan perusahaan. Penggelapan tersebut melibatkan 1.325 pasang sepatu dan sandal merk Bata dengan total kerugian mencapai Rp 294 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan oleh PT Sepatu Bata Tbk pada Maret 2023. Audit tersebut menemukan adanya selisih stok yang cukup besar di toko tempat JM bekerja. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa barang-barang tersebut telah digelapkan.
Ipda Candra Hirawan, Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu, menyampaikan bahwa pelaku langsung ditahan pada Kamis (6/2/2025). “JM telah menggelapkan stok barang dalam jabatan yang ia pegang sejak 2016. Begitu kasus ini terungkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar Candra.
Setelah ditemukan perbedaan stok barang, pihak PT Sepatu Bata Tbk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. JM sempat melarikan diri ke Pulau Jawa, namun berhasil diamankan saat kembali ke kampung halamannya pada 5 Februari 2025.
Dalam pemeriksaan, JM mengklaim bahwa sepatu-sepatu tersebut dipinjamkan kepada kepala toko di tempat lain, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang sah. Kepolisian kini terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.
JM kini disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.***