PANTAU LAMPUNG– Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap seorang wanita bernama Tri Wulandari (44) berhasil ditangkap oleh Anggota Reskrim Polresta Bandar Lampung. Sebelumnya, sebuah insiden tragis terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Tri Wulandari mengalami luka bakar serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, P alias AP (42), yang kemudian ditangkap dengan kerjasama Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi ketika korban sedang berada di lokasi kejadian. “Pelaku yang telah mengenal korban mendekatinya dan melakukan tindakan berbahaya dengan menyiramkan cairan yang mudah terbakar sebelum menyalakan api yang menyebabkan korban terbakar,” kata Sidauruk, Kamis, 6 Februari 2025. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, aparat kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam setelah kejadian.
Hubungan Pelaku dan Korban
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Sidauruk, terungkap bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan yang cukup dekat selama beberapa tahun terakhir. Namun, terdapat perbedaan pandangan yang diduga menjadi pemicu konflik. Pelaku sebelumnya pernah menyampaikan permintaan terkait pekerjaan kepada korban, tetapi korban tetap pada keputusannya. Hal ini diduga menyebabkan ketegangan di antara keduanya hingga akhirnya berujung pada insiden tragis ini.
Penyidikan dan Barang Bukti
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
– Satu baju berwarna putih
– Satu celana jeans
– Satu jaket jeans
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat. Menurut pengakuan tersangka AP, kejadian tersebut dipicu oleh cintanya yang ditolak oleh korban. Tersangka pun telah merencanakan perbuatan tersebut. “Iya, ditolak,” singkatnya.***