PANTAU LAMPUNG – Kasus penganiayaan yang menimpa MR (19) warga Dusun IV Sarirejo, Desa Natar, Lampung Selatan, kini memasuki tahap penting setelah pihak Polres Lampung Selatan membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi pada Kamis, 6 Februari 2025. Korban, yang meninggal dunia pada 31 Januari 2025, diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh Kepala Dusun H.
Insiden penganiayaan ini berawal dari tuduhan mengintip yang diarahkan kepada korban oleh pihak keluarga pelaku. Setelah pertemuan mediasi di rumah pelaku, korban diduga dianiaya dengan pemukulan menggunakan kayu, yang menyebabkan pendarahan di kepala. Setelah menjalani perawatan intensif selama seminggu, MR akhirnya meninggal dunia.
Paman korban, Relda, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sangat berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang bekerja cepat. Kami berharap agar keadilan ditegakkan,” ucapnya, Kamis (6/2/2025).
Sementara itu, Ivin Aidyan, kuasa hukum korban, meminta agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh proses hukum berjalan transparan dan adil,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan seadil-adilnya,” katanya.***