PANTAU LAMPUNG- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan pengedar dan kurir narkoba dengan menangkap enam tersangka. Mereka adalah Wira, Irwansyah, Masduqqin, Bintang, Chairul, dan Rohani.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba selama lima hari, antara 24 hingga 29 Januari 2025. Kombes Alfret menegaskan bahwa para tersangka memiliki jaringan yang berbeda-beda dan bukan bagian dari satu komplotan yang sama.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja, yang memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 11.170.000. “Dengan penangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 546 jiwa,” ujar Kombes Alfret.
Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau seumur hidup.***