PANTAU LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus enam orang pelaku yang merupakan pengedar dan kurir narkoba.
Mereka yakni Wira, Irwansyah, Masduqqin, Bintang, Chairul dan Rohani.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, para pelaku merupakan hasil ungkap kasus selama 5 hari sejak 24 – 29 Januari 2025.
“Para pelaku ini ada kurir dan pengedar narkoba. Mereka ini beda-beda jaringannya, bukan satu komplotan,” kata Kombes Alfret didampingi Kasat Narkoba Kompol I Made Indra Wijaya, Rabu, 29 Januari 2025.
Dari ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja.
“Apabila dinilai secara ekonomis, barang haram ini senilai Rp 11.170.000,” jelasnya.
Alfret menjelaskan dari ungkap kasus itu, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 546 jiwa.
Kini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.