PANTAU LAMPUNG—Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) segera membuka lowongan rekrutmen Pendamping Desa 2025. Meskipun jadwal pastinya belum diumumkan, kesempatan ini menjadi sorotan bagi mereka yang ingin berperan dalam pembangunan desa, dengan gaji hingga Rp7 juta per bulan, yang mencakup honorarium dan biaya operasional.
Program Pendamping Desa merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa seluruh Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai tujuan, pendamping desa memiliki peran krusial dalam perubahan sosial dan pembangunan yang berdampak nyata.
Sebagai bagian dari tugasnya, pendamping desa tidak hanya mengandalkan gaji, tetapi juga komitmen moral untuk mendorong perubahan positif di masyarakat. Pendamping desa berperan dalam mengubah pola pikir tradisional menjadi kesadaran yang lebih modern dan partisipatif, dengan melibatkan banyak pihak agar proses pembangunan bisa berjalan dengan cepat.
Tugas dan Fungsi Pendamping Desa
Pendamping desa memiliki berbagai fungsi penting dalam membangun dan mengelola desa dengan pendekatan yang partisipatif dan demokratis. Berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh pendamping desa:
- Pengelolaan Kewenangan Desa: Pendamping desa bertanggung jawab dalam penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal, serta kewenangan berdasarkan hak asal-usul.
- Penyusunan Peraturan Desa: Pendamping desa membantu penyusunan dan penetapan peraturan desa yang dibuat secara partisipatif dan demokratis.
- Pengembangan Pemimpin Desa: Pendamping desa memiliki peran penting dalam pengembangan kapasitas pemimpin desa untuk menciptakan kepemimpinan yang visioner, demokratis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
- Demokratisasi dan Kaderisasi Desa: Pendamping desa berfokus pada demokratisasi dan kaderisasi yang mampu mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan.
- Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan: Pendamping desa berperan dalam pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa serta pusat kemasyarakatan yang dapat memperkuat jaringan sosial di antara desa-desa.
- Penguatan Ketahanan Masyarakat: Pendamping desa menguatkan ketahanan masyarakat melalui peningkatan kewarganegaraan, pelatihan, dan advokasi hukum.
- Fasilitasi Desa Mandiri: Pendamping desa berperan dalam memfasilitasi desa menuju kemandirian, melalui perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan yang transparan dan akuntabel.
- Pengembangan BUMDes: Salah satu fokus pendamping desa adalah membantu pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dapat mendorong ekonomi desa.
- Kerjasama Antar Desa: Pendamping desa juga berperan dalam membangun kerjasama antardesa serta kemitraan dengan pihak ketiga untuk meningkatkan potensi desa.
Dengan segala tugas dan tanggung jawab tersebut, menjadi seorang Pendamping Desa berarti siap terlibat aktif dalam setiap aspek pembangunan di desa. Apakah Anda siap menghadapi tantangan besar ini dengan imbalan yang sebanding?***