PANTAU LAMPUNG – Tim Khusus (Timsus) Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Cat Panca Warna, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1) mengungkapkan bahwa dua tersangka, SO (48) dan RAM (28), telah diamankan. Kedua pelaku ditangkap di kediaman mereka di Kalianda beserta sejumlah barang bukti yang mencengangkan.
Barang Bukti dan Kerugian
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang-barang curian, seperti berbagai merek cat, cairan pembersih, dan alat pengecatan. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 12.700.000. “Kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari pelaku yang menunjukkan dengan jelas niat jahat mereka,” kata Kapolres.
Modus Operandi
Pencurian ini terjadi pada Rabu (15/1) dini hari, saat pelaku merusak pintu toko dan tiga kamera CCTV yang dipasang di dalamnya. Dengan bebas, para pelaku mengambil barang-barang berharga seperti kaleng cat, kit poles bodi mobil, tiner, hingga cat pilok.
Pelaporan dan Penangkapan
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Lampung Selatan pada 16 Januari 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Sikat Rajabasa.
Ancaman Hukum
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengungkapkan, proses penyelidikan masih berlanjut untuk menggali lebih dalam terkait aksi kejahatan ini.***