PANTAU LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pesawaran dengan menangkap seorang pelaku diduga sebagai pengedar.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba pada Selasa, 21 Januari 2025.
Pelaku berinisial MR (38) warga Desa Banjar Negri, Kelurahan Banjar Negri Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi mewakili Direktur Narkoba Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan, penangkapan pelaku yang diketahui bekerja sebagai petani itu bermula dari adanya informasi terkait seseorang yang diduga akan mengedarkan paket narkoba jenis sabu di daerah Pesawaran pada Selasa, 21 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 Wib.
Tim Opsnal Subdit 2 yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima.
“Saat sudah berada di lokasi, anggota melihat gelagat seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Ketika diperiksa, ditemukan barang bukti 18 paket sabu paket Rp100 ribu siap edar dan 14 klip paket sabu dengan harga Rp200 ribu siap edar. Dan tiga bungkus paket sabu seharga Rp250 ribu siap edar, empat bungkus paket sabu seharga Rp300 ribu siap edar, dua bungkus paket sabu seharga Rp450 ribu siap edar. Lalu empat bungkus paket sabu seharga Rp500 ribu siap edar, dan buah isolasi warna putih. Total sabu yang diamankan seberat 12,19 gram,’ kata Sastra Budi, Senin, 27 Januari 2025.
Atas penangkapan itu, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 hingga Pasal 117 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua orang pria berinisial N dan P yang diduga sebagai kurir sekaligus pengedar di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada 23 Januari 2025. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 9 gram lebih.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang salah satunya fokus pada pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombespol Irfan Nurmansyah.