PANTAU LAMPUNG – Bagi calon pendaftar Pendamping Desa 2025, berikut adalah tips yang dapat membantu Anda lebih siap dalam menghadapi proses pendaftaran.
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa memiliki tugas dan fungsi utama dalam mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Keduanya berperan penting dalam peningkatan kapasitas Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan di tingkat desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pendamping Desa dan PLD juga memiliki peran dalam mengelola sosial dasar di desa, termasuk mengembangkan usaha ekonomi desa dan memberdayakan sumber daya alam setempat.
Menurut Surat Tugas 01/KP.05.01/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), berikut adalah beberapa tugas khusus Pendamping Desa:
1. Fasilitator pelaporan penggunaan dana desa.
2. Memfasilitasi perencanaan pembangunan desa.
3. Mengelola data SDGs desa.
4. Melakukan mentoring terhadap Pendamping Lokal Desa yang termasuk kategori tenaga terampil pemula.
5. Melaksanakan tugas lain sesuai instruksi Kemendesa PDTT.
Untuk lolos seleksi Pendamping Desa, calon pendaftar sangat disarankan untuk memahami dengan baik tugas dan fungsi seorang pendamping. Selain itu, calon pendamping desa juga wajib memahami kode etik pendamping dan berbagai peraturan serta undang-undang terkait desa, termasuk Undang-Undang Desa itu sendiri.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas pokok pendamping desa serta aturan yang mengaturnya, calon pendamping desa akan memiliki peluang lebih besar untuk lolos dalam seleksi.***