PANTAU LAMPUNG – Perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan pengunggahan data pribadi tanpa izin dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Direktur Radio DBFM 93.0 Pemda Lampung Selatan, Rudi Suhaimi Kalianda, terus bergulir di Polres Lampung Selatan.
Kuasa hukum sekaligus juru bicara Rudi Suhaimi, Gammelli Rahil, SH, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh pihak kepolisian. Ia mengungkapkan terima kasih atas kinerja reskrim Polres Lampung Selatan yang telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Edi Karnizal, saksi terlapor dalam perkara ini.
“Terimakasih kepada Polres Lampung Selatan atas tahapan hukum yang telah dilaksanakan, termasuk pemeriksaan terhadap Edi Karnizal,” ujar Gammelli Rahil, Kamis (23/1/2025).
Edi Karnizal diperiksa sebagai saksi terlapor pada Rabu, 22 Januari 2025. Gammelli menyebut bahwa materi dan kapasitas pemeriksaan adalah ranah penyidik, sementara pihaknya hanya bertugas mengawal proses hukum yang berjalan.
“Sebagai saksi pelapor, kami berharap hukum dapat berjalan dengan lurus. Kami sepenuhnya percaya pada aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” tambah Gammelli, yang akrab disapa Rara.
Rara juga menegaskan, pihaknya tidak akan menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan kebobrokan administrasi di Radio DBFM yang dipimpin oleh Rudi Suhaimi Kalianda. Menurutnya, hal tersebut tidak terkait dengan pokok perkara yang dilaporkan.
“Komentar terkait administrasi radio hanya akan membuang energi. Apa yang kami laporkan bersifat pribadi dan terkait dengan pengunggahan data pribadi serta percakapan yang dijatuhkan melalui Facebook yang merugikan martabat dan kehormatan Rudi Suhaimi,” ujar Rara.
Ia juga menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak ada hubungannya dengan kelembagaan Radio DBFM. Menurutnya, banyak penyiar dan staf yang bekerja dengan baik selama kepemimpinan Rudi Suhaimi Kalianda, dan kebanyakan mengundurkan diri untuk mencari peluang pekerjaan yang lebih baik.
“Banyak yang mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan lebih baik, bahkan beberapa meminta langsung kepada Rudi Suhaimi untuk dipromosikan ke instansi atau dinas lain karena kemampuan dan profesionalisme mereka selama bekerja di radio,” tambah Rara.
Ia juga menjelaskan mengenai terbitnya dua Surat Keputusan (SK) pada tahun 2024, yang dikarenakan adanya pengunduran diri karyawan dan penggantian dengan tenaga baru.
“Jika seseorang tidak bekerja namun tetap menerima honor, itu bisa dianggap sebagai tindakan korupsi. Itulah mengapa SK baru diterbitkan untuk menggantikan posisi tersebut,” kata Rara.
Terkait honorarium para penyiar, Rara menjelaskan bahwa administrasi honorarium radio sepenuhnya diurus oleh pihak Diskominfo, dengan pembayaran langsung ke rekening masing-masing penyiar.***