• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Maret 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Pesawaran: Keterangan Termohon Dinilai Tidak Sesuai Fakta

MeldaEditorMelda
Jan 24, 2025
A A
Sidang Lanjutan PHPU Pilkada Pesawaran: Keterangan Termohon Dinilai Tidak Sesuai Fakta
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari 2025, menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang disampaikan oleh Termohon, yaitu KPU Pesawaran, serta Pihak Terkait, yakni Aries Sandi Darma Putra.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Saldi Isra, pelapor perkara sengketa hasil Pilkada Pesawaran, Sumarah, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), menyoroti adanya kontradiksi dalam pernyataan yang diberikan oleh pihak Termohon dan Pihak Terkait.

Sumarah menyatakan bahwa KPU Pesawaran telah keliru dalam menafsirkan surat pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sesuai dengan Permendikbud 29/2014. Padahal, menurut Sumarah, SKPI tersebut dibuat berdasarkan surat kehilangan dan pernyataan tanggung jawab mutlak, dan tidak dapat digunakan sebagai acuan untuk memverifikasi ijazah persamaan yang pernah dimiliki oleh Aries Sandi.

BeritaTerkait

Bupati Dendi Dampingi Gubernur Lampung Tinjau Langsung PSU di Pesawaran: Jaga Suara Rakyat, Jaga Demokrasi

Kapolda Lampung Tinjau PSU Pilkada Pesawaran, Pastikan Kondusivitas dan Keamanan Terjaga

“Padahal sudah jelas bahwa SKPI tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk melacak atau memverifikasi ijazah persamaan SMA yang pernah dimiliki oleh Aries Sandi,” ungkap Sumarah.

Sumarah juga menegaskan bahwa KPU Pesawaran secara sepihak mengklaim bahwa penetapan Calon Bupati Aries Sandi sudah disetujui bersama dengan Bawaslu Pesawaran. Namun, faktanya, Bawaslu justru mempertanyakan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan Aries Sandi sebagai peserta Pilkada Pesawaran 2024.

ADVERTISEMENT

“Seharusnya, SKPI bisa dianggap setara dengan ijazah jika memuat data dan informasi lengkap sesuai dengan Permendikbud 29/2014,” tambah Sumarah.

Selain itu, keterangan pihak terkait, Mario Andreansyah, yang menyatakan bahwa ijazah SMA Aries Sandi hilang karena sering berpindah rumah, juga dinilai janggal. Berdasarkan laporan kehilangan dari Polresta Bandarlampung, ijazah yang hilang tersebut tercatat hilang di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung, pada 1 Maret 2018 pukul 11.00 WIB.

“Sementara laporan kehilangan menyebutkan bahwa surat tersebut hilang di Jalan Gajah Mada, Bandarlampung. Fakta ini sangat berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait,” jelasnya.

Fakta-fakta dalam persidangan mengungkap bahwa SMAN 1 Bandarlampung tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Aries Sandi, yang semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara keterangan termohon dan fakta yang terjadi.

“Semua keterangan yang disampaikan oleh Termohon dan Pihak Terkait sangat kontradiktif dengan fakta yang ada,” tegas Sumarah.***

Source: MELDA
Tags: KeteranganKontradiktifKPUPesawaranPHPU2024PILKADAPilkadaPesawaranSidangMK
ShareTweetSendShare
Previous Post

Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Dibuka Maret, Persiapkan Syarat Berikut

Next Post

Penyidik Polres Lampung Selatan Periksa Saksi Terlapor Dugaan Pelanggaran UU ITE

Related Posts

Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia
Berita

Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia

Mar 9, 2026
Rahmawati Herdian Sosialisasi MBG, Generasi Muda Lampung Siap Lebih Sehat
Berita

Rahmawati Herdian Sosialisasi MBG, Generasi Muda Lampung Siap Lebih Sehat

Mar 9, 2026
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Mobil di Pringsewu, Satu Pelaku Buron
Berita

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Mobil di Pringsewu, Satu Pelaku Buron

Mar 8, 2026
Banjir Jati Agung Jadi Sorotan, Pangdam Minta Evaluasi Tata Ruang Lampung Selatan
Berita

Banjir Jati Agung Jadi Sorotan, Pangdam Minta Evaluasi Tata Ruang Lampung Selatan

Mar 8, 2026
Aliran Dana Hibah SMA Siger Jadi Sorotan, BPK Diminta Periksa Anggaran Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

Aliran Dana Hibah SMA Siger Jadi Sorotan, BPK Diminta Periksa Anggaran Pemkot Bandar Lampung

Mar 8, 2026
TMMD Kodim 0421 Lampung Selatan Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan, Perkuat Peran Linmas di Desa
Berita

TMMD Kodim 0421 Lampung Selatan Sosialisasikan Wawasan Kebangsaan, Perkuat Peran Linmas di Desa

Mar 8, 2026
Next Post
Penyidik Polres Lampung Selatan Periksa Saksi Terlapor Dugaan Pelanggaran UU ITE

Penyidik Polres Lampung Selatan Periksa Saksi Terlapor Dugaan Pelanggaran UU ITE

Resmi! Kementerian Desa dan PDTT Beri Penjelasan Tentang Pendamping Desa 2025, Ini Isinya

Tips Menghadapi Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Agar Lebih Siap

Pemprov Lampung Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Akan Dilaksanakan di Jakarta

Pemprov Lampung Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Akan Dilaksanakan di Jakarta

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tidak Akan Dilakukan Oleh Prabowo

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tidak Akan Dilakukan Oleh Prabowo

Dasco Ungkap Alasan di Balik Wacana IUP untuk Perguruan Tinggi

Dasco Ungkap Alasan di Balik Wacana IUP untuk Perguruan Tinggi

banner 300250

Berita Terkini

  • Rudal KHAN di Kalimantan Timur: Strategi Pertahanan Taktis Indonesia
  • Finest Máquinas Centavo Port para Jugar: Una Guía para Juegos Divertidos y Emocionantes
  • Rahmawati Herdian Sosialisasi MBG, Generasi Muda Lampung Siap Lebih Sehat
  • (tanpa judul)
  • No Letöltés Szerencsejáték Házak: Az Végső Áttekintés az Pillanatok Játékhoz Játék
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In