PANTAU LAMPUNG – Tiga organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU) – Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Banser, dan Pagar Nusa – mengumumkan penolakan keras terhadap Muktamar Luar Biasa (MLB) NU dan bertekad untuk membubarkannya jika diperlukan.
Ketua GP Ansor Kabupaten Cirebon, Ibnu Ubaidillah, menegaskan bahwa penolakan ini merupakan komitmen untuk melindungi martabat kiai dan menjaga keharmonisan dalam organisasi NU. Menurutnya, GP Ansor memiliki tugas untuk melindungi kiai dan organisasi dari segala bentuk gangguan.
“Siapa pun yang mencoba mengganggu NU, dari kelompok manapun, akan kami lawan,” tegas Ibnu.
Ia mengungkapkan bahwa wacana MLB NU telah mendapatkan perhatian khusus dari seluruh GP Ansor di Indonesia, yang secara tegas menolak gerakan tersebut. Menurut Ibnu, Pengurus Besar NU (PBNU) sedang berada di jalur yang benar dalam melaksanakan program-program strategis yang telah disepakati, dan MLB hanya akan mengganggu konsentrasi organisasi dalam melayani umat dan mengembangkan program kerja yang bermanfaat.
Ibnu menambahkan bahwa GP Ansor siap menghadapi segala risiko dalam melawan gerakan MLB ini yang dianggap mengganggu stabilitas PBNU. “Kami siap membubarkan siapa pun yang terlibat dalam MLB NU. Jangan coba-coba mengganggu martabat kiai di NU, karena Ansor, Banser, dan Pagar Nusa akan melawan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kelompok yang menginisiasi MLB dianggap sebagai pihak yang telah mengadu domba para kiai di internal NU. Menurutnya, gerakan MLB ini tidak relevan di Cirebon maupun di tempat lain, meskipun ada yang mengklaim sebagai bagian dari NU. Ibnu memastikan bahwa penolakan ini merupakan pemikiran murni dari kelompok muda di organisasi NU tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Siapa pun ketua umum PBNU, kami akan bela, karena MLB ini adalah gerakan yang melawan institusi dan di luar etika NU,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah cucu dan keturunan pendiri NU menggelar Konsolidasi Nasional Presidium Penyelamat Organisasi di Cirebon, Jawa Barat, untuk mendorong dilaksanakannya MLB NU. Pertemuan tersebut menghasilkan keputusan untuk meminta Kemenkumham, Direktorat Jenderal Administrasi Umum, membekukan SK pencatatan dan pengesahan perubahan AD/ART, serta kepengurusan PBNU sebagaimana tercatat dalam AHU 0001097.AH.0108 Tahun 2024.