PANTAU LAMPUNG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, melalui panitia seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), akhirnya memberikan penjelasan terkait tudingan mengenai ketidaktransparanan dalam pengumuman hasil seleksi. Isu ini mencuat karena nama-nama peserta yang masuk dalam tiga besar tidak diumumkan baik di situs resmi Pemkab Tanggamus maupun di media massa.
Rangkaian Seleksi JPTP
Seleksi JPTP dimulai dengan tahap seleksi berkas, uji kompetensi, penulisan makalah, hingga wawancara. Dari total 48 peserta yang lolos seleksi administrasi, 40 peserta melanjutkan ke uji kompetensi. Setelah tahapan penulisan makalah dan wawancara, jumlah peserta menyusut menjadi 21 orang, yang kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB).
Klarifikasi dari Pansel
Ketua Pansel JPTP, Suaidi, yang juga merangkap sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tanggamus, memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran pengumuman nama-nama peserta yang masuk dalam tiga besar. Menurut Suaidi, berdasarkan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pansel hanya diwajibkan untuk mengumumkan nilai peserta seleksi berdasarkan peringkat, kecuali pada tahapan akhir.
“Pada tahapan akhir, peringkat 1 hingga 3 tidak diumumkan. Namun, nilai dari setiap tahapan telah diumumkan melalui website Pemkab Tanggamus. Para peserta dapat melihat nilai mereka sendiri, yang sesuai dengan laporan yang disampaikan ke BKN dan KemenPAN-RB pada 27 Agustus 2024,” jelas Suaidi.
Proses Pelantikan
Suaidi juga menanggapi tudingan mengenai kurangnya transparansi dalam proses seleksi, menekankan bahwa pengumuman dan pelantikan JPTP memerlukan waktu dan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa perubahan peraturan mengenai kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turut mempengaruhi lamanya proses. Surat edaran dari KemenPAN-RB dan surat dari BKN telah diterbitkan terkait perubahan tersebut.
“Sekarang, KASN tidak lagi menandatangani hal-hal terkait Selter JPTP; semua kewenangan dikembalikan ke KemenPAN-RB. Proses penetapan hasil seleksi terhambat karena perubahan aturan dan prosedur yang harus diikuti,” tambah Suaidi.
Setelah rekomendasi dari KemenPAN dan Plt BKN diterima, Pj Bupati Tanggamus sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) akan mengajukan permohonan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pj Gubernur Lampung, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Dari tiga besar yang tersisa, satu nama akan dipilih sebagai pejabat definitif. Pemilihan ini merupakan hak prerogatif Pj Bupati Tanggamus selaku PPK,” tutup Suaidi.***