PANTAU LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Tengah tengah melakukan penyelidikan terkait beredarnya video yang diduga menunjukkan Camat Gunung Sugih melakukan kampanye untuk pasangan calon tertentu.
Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024.
“Sikap kami sangat tegas. Kami akan menindak setiap pelanggaran selama Pilkada 2024, baik dari ASN maupun pihak lainnya,” tegas Yuli.
Yuli menambahkan bahwa setiap laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN akan melalui proses kajian yang mendalam sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN). Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap laporan benar-benar terbukti dan proses hukum dapat diteruskan tanpa kendala.
“Semua laporan pelanggaran terkait Pilkada harus ditelaah secara cermat untuk memastikan bahwa itu adalah pelanggaran yang sah,” ujarnya.
Menurut Yuli, Bawaslu Lampung Tengah telah menerima beberapa laporan dugaan ketidaknetralan ASN menjelang Pilkada. Kasus terbaru melibatkan Camat Gunung Sugih yang diduga melakukan penggalangan dukungan di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami akan memastikan terlebih dahulu apakah tuduhan pelanggaran netralitas ASN ini terbukti benar atau tidak,” katanya.
Yuli juga menekankan bahwa setiap program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah harus bebas dari kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.