PANTAU LAMPUNG– Bawaslu Lampung Timur akan menggelar pertemuan penting antara PDI Perjuangan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur pada Kamis, 12 September 2024. Pertemuan ini merupakan respons terhadap laporan yang diajukan PDI Perjuangan mengenai kegagalan pendaftaran pasangan calon kepala daerah Dawam Rahardjo dan Ketut Erwan untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, menjelaskan bahwa musyawarah ini adalah langkah awal untuk menyelesaikan sengketa. “Kemarin, tim Dawam-Ketut telah menyerahkan dokumen lengkap untuk permohonan penyelesaian sengketa. Kami sudah menerima dan menyatakan dokumen tersebut lengkap,” ujar Lailatul Khoiriah.
Lailatul menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah verifikasi berkas untuk memastikan kesesuaian dokumen. “Kami akan memverifikasi dokumen untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materil. Setelah itu, hasil verifikasi akan dibahas dalam rapat pleno,” terangnya.
Jika berkas dianggap memenuhi syarat, musyawarah antara pemohon dan termohon akan dilanjutkan. “Kita akan mengundang kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah mufakat pada hari Kamis,” kata Lailatul.
Mengenai kemungkinan Dawam-Ketut dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024, Lailatul belum bisa memberikan kepastian. Proses penanganan laporan ini memerlukan waktu 12 hari, dengan batas akhir penanganan laporan adalah 22 September 2024, sesuai dengan jadwal tahapan penetapan calon kepala daerah.
“Proses penanganan laporan ini memiliki batas waktu 12 hari. Jadi, keputusan akhir akan kami tetapkan sebelum 22 September 2024,” tambahnya.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, semua pihak berharap agar proses ini dapat berlangsung dengan lancar dan transparan.