PANTAU LAMPUNG—Dua ahli hukum dari Universitas Lampung (Unila), Budiyono dan Yusdianto, mengkritik keras tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur yang menolak pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai preseden buruk bagi demokrasi.
Menurut Yusdianto, penolakan pendaftaran dengan alasan teknis terkait Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dianggap tidak berdasar. “Penolakan dengan alasan Silon bermasalah sangat mengada-ada. Seharusnya, KPU Lampung Timur bisa menerima pendaftaran terlebih dahulu, dan masalah Silon bisa diurus kemudian secara manual,” ujar Yusdianto.
Ia mengkritik keras apa yang disebutnya sebagai “begal demokrasi” di Lampung Timur. Menurutnya, praktik semacam ini bukan hanya menargetkan partai politik, tetapi juga mempengaruhi pengisian posisi penyelenggara dan pengawas pemilu. “Pengisian komposisi penyelenggara memiliki dampak besar pada proses pemilihan. Kami menduga ada manipulasi di level penyelenggara yang berdampak pada proses ini,” tambahnya.
Yusdianto juga menyoroti adanya praktik monopoli dan koalisi besar yang menghambat munculnya penantang dalam Pilkada. “Permasalahan di Lampung Timur sangat kompleks. Dari hulu hingga hilir, prosesnya tampaknya sudah dikondisikan untuk menciptakan begal demokrasi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Budiyono menilai tindakan KPU Lampung Timur sebagai tindakan yang merusak demokrasi dan menghilangkan hak rakyat. “Penolakan pendaftaran Dawam dan Ketut karena masalah teknis pada Silon adalah kegagalan demokrasi yang seharusnya dihindari oleh lembaga yang bertugas menjaga demokrasi,” katanya.
Budiyono menyarankan agar PDIP dan pasangan calon Dawam Rahardjo-Ketut Erawan melaporkan masalah ini ke Bawaslu dan kepolisian. “Ini adalah upaya sengaja untuk menghilangkan hak politik warga negara. Ini pelanggaran terhadap UUD,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada warga Lampung Timur untuk aktif mengawal proses ini, karena nasib mereka akan ditentukan dalam Pilkada 2024. “Hak rakyat Lampung Timur telah dirampas oleh tindakan KPU. Kami meminta tindakan tegas terhadap oknum KPU dan admin Silon. Warga harus terlibat dalam mengawasi proses demokrasi ini, karena masa depan mereka bergantung pada Pilkada Lampung Timur,” tutup Budiyono.