PANTAU LAMPUNG— Bawaslu Depok menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu yang melibatkan KPU Depok dan anggota legislatif terpilih dari Partai NasDem, Samsul Ma’arif. Sidang ini digelar atas laporan yang diajukan oleh Achmad Sofyan Harahap, yang menuding KPU Depok tidak mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Samsul Ma’arif.
Dalam laporannya, Achmad Sofyan menyebut bahwa Partai NasDem telah mengeluarkan surat No. 09 168/Laporan/Pem-DPD Nasdem/Kota Depok/V/2024, yang mempersoalkan calon anggota DPRD Kota Depok untuk Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma’arif terkait laporan dana kampanye yang dianggap tidak lengkap. Laporan yang tidak lengkap ini, menurut Achmad, termasuk dalam kategori yang bisa mengarah pada diskualifikasi.
“Ini terkait calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma’arif. Laporannya menyangkut dana kampanye yang tidak lengkap, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang mengarah pada diskualifikasi,” ungkap Achmad Sofyan.
Menanggapi laporan tersebut, ada kemungkinan Samsul Ma’arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan statusnya dan dikenai konsekuensi pidana sesuai dengan Pasal 338 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Berdasarkan aturan tersebut, partai politik peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tepat waktu ke kantor akuntan publik (KAP) akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Di sisi lain, Samsul Ma’arif, yang menjadi terlapor, menilai adanya upaya penjegalan terhadap dirinya. Ia menyebut bahwa masalah ini bermula dari pergantian kepengurusan di internal Partai NasDem dan seharusnya tidak menjadi urusan publik.
“Ini sebenarnya urusan internal Partai NasDem, tetapi justru dibuka ke luar. Tentu saja ada upaya penjegalan dengan adanya pelaporan seperti ini. Namun, kami sudah mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan laporan tersebut,” ujar Samsul Ma’arif.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam proses pemilu. Keputusan yang diambil oleh Bawaslu Depok akan menjadi ujian bagi penegakan aturan dan keadilan dalam konteks pemilu di Indonesia.