PANTAU LAMPUNG- Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Selatan, Feki Harison, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas oknum warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, yang diduga melakukan pengancaman terhadap jurnalis dengan senjata tajam saat konfirmasi dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Insiden tersebut dianggap telah mencederai kehormatan insan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Menurut Feki, tindakan oknum bernama Radan ini sangat melukai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik.
“Tindakan Radan benar-benar melukai martabat insan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Kebebasan jurnalis untuk menjalankan tugasnya adalah hak yang dilindungi undang-undang,” ujar Feki saat diwawancarai pada Rabu, 4 September 2024.
Feki juga meminta Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku, agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Feki.
Kronologi Pengancaman terhadap Wartawan
Sebelumnya, Slamet Riyadi (51), wartawan media online lantangnews.id, melaporkan Radan, warga Desa Sukamaju, ke Polsek Katibung karena telah mengalungkan senjata tajam jenis sabit ke lehernya saat melakukan konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM ilegal.
Berdasarkan informasi warga, Slamet bersama tim mendatangi rumah Radan untuk menanyakan dugaan penimbunan solar dan pertalite. Radan sempat mengakui bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU Tanjung Bintang atas arahan Kepala Dusun Sukanegara, Hendra. Namun, suasana berubah tegang ketika Radan tiba-tiba mengambil sabit dan mengancam Slamet dengan kalimat intimidatif.
Insiden ini juga disaksikan oleh Lina, warga yang berada di lokasi, yang membenarkan bahwa Radan mengancam Slamet di hadapan keluarganya. “Radan berkata ‘jangan nantang saya’ sambil mengalungkan sabit ke leher Slamet,” tutur Lina.
Merasa terancam, Slamet langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Katibung untuk diproses lebih lanjut.
Tindak Penghambatan Jurnalis Melanggar UU Pers
Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan Radan tidak hanya merupakan ancaman kekerasan, tetapi juga melanggar hak jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Perlindungan terhadap kebebasan pers menjadi penting, terutama dalam menghadapi upaya-upaya yang dapat mengancam kebebasan dan keselamatan para jurnalis di lapangan.***