PANTAU LAMPUNG – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap adanya modus baru terkait pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Hani Syopiar Rustam, mengingatkan agar petugas berhati-hati dalam menerbitkan NIK baru.
“Penduduk yang berusia 20 tahun ke atas, terutama yang sudah memasuki usia kepala tiga atau kepala empat, perlu diperiksa dengan seksama jika ada permintaan pembuatan NIK baru. Lakukan pengecekan berlapis; periksa nama, tanggal lahir, nama ibu, dan biometriknya,” ujar Hani.
Hani menambahkan bahwa sangat jarang orang dewasa yang belum memiliki NIK, sehingga permintaan untuk pembuatan NIK baru oleh orang dewasa patut dicurigai sebagai tindakan melanggar hukum. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas data Dukcapil selama periode politik yang sensitif ini.
“Jelang Pilkada Serentak 2024, jangan sampai data Dukcapil dipengaruhi oleh kepentingan tertentu atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hani menjelaskan bahwa penerbitan NIK baru yang tidak sah dapat menyebabkan data ganda. Hal ini akan merugikan individu yang bersangkutan dan berpotensi menimbulkan masalah akses layanan publik.
“Data ganda tidak akan diterbitkan e-KTP-nya. Selain itu, individu tersebut juga akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik akibat masalah data,” tambahnya.
Pilkada Serentak 2024 akan segera dimulai dengan pendaftaran pasangan calon berlangsung pada 27-29 Agustus, dan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November.