PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia resmi membuka pendaftaran calon untuk Pilkada Serentak 2024 mulai hari ini, Selasa (27/8/2024). Proses pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga Kamis (29/8), sebelum KPU menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September mendatang. Pemungutan suara serentak dijadwalkan pada 27 November 2024.
Di DKI Jakarta, pendaftaran calon akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus. Untuk hari terakhir, Kamis (29/8), pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
“Pada hari terakhir pendaftaran, kami akan melayani pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat ditemui di Kantor KPU Jakarta pada Sabtu (24/8).
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, mengungkapkan bahwa pasangan Ridwan Kamil-Suswono direncanakan akan mendaftar ke KPU DKI pada Rabu (28/8).
Sebelumnya, banyak KPU daerah yang mengalami kebingungan terkait jadwal pendaftaran calon Pilkada Serentak 2024. Hal ini terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) baru. Meskipun jadwal pendaftaran seharusnya sudah dimulai sejak Senin (26/8/2024), banyak KPU di daerah yang belum menerima informasi resmi dari KPU RI.
Beberapa KPU daerah bahkan memutuskan untuk membuka pendaftaran sejak Senin kemarin, meskipun belum ada arahan resmi dari KPU pusat.