PANTAU LAMPUNG— Senator Jihan Nurlela tengah mempersiapkan langkah-langkah penting untuk pengunduran dirinya dari DPD RI, menyusul kepastiannya sebagai calon wakil gubernur yang akan mendampingi Rahmat Mirzani Djausal dalam Pilgub Lampung.
Jihan mengungkapkan, “Surat pengunduran diri dari DPD RI untuk periode 2019-2024 dan periode 2024-2029 sudah dipersiapkan.” Langkah ini diambil untuk memastikan dia dapat fokus penuh pada pencalonan gubernur tanpa adanya konflik kepentingan.
Berdasarkan hasil pemilihan legislatif sebelumnya, Jihan Nurlela menempati posisi teratas dengan meraih 910.318 suara, bersama dengan calon DPD lainnya seperti Drs. H. Ahmad Bastian SY dengan 484.996 suara, KH. Ir. Abdul Hakim, M.M. dengan 448.702 suara, dan Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, M.H. dengan 431.702 suara.
Menurut Pasal 17 PKPU Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD yang mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir akan digantikan oleh calon pengganti dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari dapil yang sama. Jika calon pengganti tersebut juga mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka penggantian dilakukan oleh calon dengan suara terbanyak berikutnya.
Dalam hal ini, urutan calon pengganti berdasarkan hasil Pileg DPD RI Dapil Lampung adalah Almira Nabila Fauzi dengan 404.579 suara, Devi Siswandani, S.Pd dengan 347.205 suara, dan H. Benny Uzer, S.H. dengan 273.013 suara.
Komisioner KPU Lampung, Kadiv Hukum Warsito, menjelaskan bahwa menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024, pasal 14 ayat 2 huruf q, pengunduran diri secara tertulis sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. Sedangkan pada ayat 4 huruf d, pengunduran diri juga diperlukan bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD yang belum dilantik.
Dengan langkah ini, Jihan berusaha memastikan transisi yang mulus dan memfokuskan seluruh energinya untuk kontestasi Pilgub Lampung.