PANTAU LAMPUNG — Koalisi parpol non parlemen yang dikenal sebagai Koalisi Suara Rakyat secara resmi mengusung Iqbal Ardiansyah dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandar Lampung 2024. Koalisi ini melibatkan Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai PBB, Partai Perindo, dan Partai Umat.
Dalam acara deklarasi yang digelar baru-baru ini, Bastian, Ketua Koalisi Suara Rakyat dan juga Ketua DPC Partai PBB Kota Bandar Lampung, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan hasil diskusi panjang antar partai politik. “Melalui pembicaraan intensif, koalisi ini memutuskan untuk mendukung Iqbal Ardiansyah sebagai calon Wali Kota Bandar Lampung. Kami berharap langkah ini akan menjadi catatan sejarah baru dalam kontestasi Pilkada,” ujar Bastian.
Bastian menambahkan, koalisi ini terbentuk karena adanya kesamaan visi dan kepedulian untuk mendorong perubahan dan kemajuan signifikan di Kota Tapis Berseri. “Kami percaya Iqbal Ardiansyah adalah sosok yang tepat untuk membawa perubahan tersebut. Mulai hari ini, kami tidak akan berhenti berjuang untuk memenangkan Iqbal sebagai Wali Kota,” tegasnya.
Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh seluruh pimpinan partai non parlemen yang tergabung dalam Koalisi Suara Rakyat. Meskipun Iqbal Ardiansyah tidak dapat hadir langsung karena berada di luar kota, Refky Rinaldy mewakili Iqbal menyampaikan salam dan permohonan maaf.
“Bung Iqbal mengirimkan salam hormat dan meminta maaf karena tidak bisa hadir. Saat ini, beliau sedang berada di luar kota untuk agenda perjuangan kita semua. Mari kita doakan agar beliau segera kembali dengan hasil yang positif,” ujar Refky.
Refky juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh parpol non parlemen atas dukungannya. “Iqbal Ardiansyah mengapresiasi dukungan dari semua pihak. Kami berharap deklarasi ini menjadi awal yang baik menuju kemenangan dan mewujudkan visi Kota Bandar Lampung yang bahagia,” tambahnya.
Koalisi non parlemen di Kota Bandar Lampung diyakini telah memenuhi syarat ambang batas perolehan suara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga telah mengeluarkan aturan terbaru melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang mengakomodasi putusan MK tersebut.