• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 13, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kasus Dugaan Pencabulan Kepala Desa Palas Bangunan Menuai Respon Praktisi Hukum

MeldaEditorMelda
Agu 31, 2024
A A
Kepala Desa Palas Diduga Melecehkan Wanita, Kasus Ditangani Polda Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Palas Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kini telah memasuki ranah hukum. Kasus ini menuai berbagai respons dari para praktisi hukum yang menyoroti dua aspek utama, yakni hukum dan etika.

Ricardo, SH, seorang praktisi hukum yang juga penggiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalianda, menegaskan bahwa proses perdamaian dalam kasus ini tidak akan menghentikan proses hukum. Menurutnya, meskipun ada upaya damai, tindak pidana yang dimaksud tidak dapat dihentikan begitu saja karena berubah menjadi tindak pidana umum pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Umumnya kasus ini berawal dari laporan atau pengaduan korban, tetapi dalam proses selanjutnya, kasus ini akan diklasifikasikan sebagai tindak pidana umum,” kata Ricardo kepada Tim Pantau Media Group melalui sambungan WhatsApp pada Jumat malam, 30 Agustus 2024.

BeritaTerkait

Kasus Dugaan Pencabulan di Lampung Selatan: Polda Lampung Panggil Korban untuk Mediasi

Ricardo, yang merupakan alumnus Universitas Janabadra Yogyakarta, menambahkan bahwa perdamaian dan pencabutan laporan tidak seharusnya menghentikan proses hukum. “Terlebih lagi jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 289 KUHP, yang memiliki ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” tambahnya.

Ricardo juga menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga etika dan moral, mengingat oknum kepala desa adalah seorang pejabat publik yang terikat oleh sumpah jabatan. Ia berpendapat bahwa institusi di tingkat yang lebih tinggi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, seharusnya melakukan kajian etis terkait dengan tindakan oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dengan adanya laporan dari korban, baiknya institusi atau lembaga di atasnya tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek etis. Misalnya, menonaktifkan sementara kepala desa dari jabatannya hingga proses hukum selesai,” jelas Ricardo.

Sejalan dengan Ricardo, Amri Shohar, SH, seorang praktisi hukum senior di Kota Kalianda, juga menyatakan bahwa perdamaian antara para pihak tidak dapat menghentikan proses hukum, terutama untuk kasus dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. “Untuk perkara yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, perdamaian atau pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum,” ujar Amri Shohar, yang merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia (UII).

Sebelumnya, pada Jumat, 30 Agustus 2024, ratusan warga Desa Palas Bangunan mendatangi kantor desa untuk menuntut agar oknum kepala desa tersebut mundur dari jabatannya.***

Source: MELDA
Tags: Bangunan Menuai ResponKasus Dugaan PencabulanKepala Desa PalasPraktisi Hukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

IKN Ditutup Sementara Hingga September 2024 untuk Percepatan Konstruksi

Next Post

Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Kena Bantai oleh Arab Saudi

Related Posts

Heboh Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Tegaskan Itu Hoaks—Korban Selamat dan Bukan Luka Tembak
Berita

Heboh Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Tegaskan Itu Hoaks—Korban Selamat dan Bukan Luka Tembak

Jul 13, 2025
Tekab 308 Presisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Pesawaran, Kerugian Korban Capai Rp25 Juta
Berita

Tekab 308 Presisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Pesawaran, Kerugian Korban Capai Rp25 Juta

Jul 13, 2025
Polsubsektor Negeri Katon Amankan Tradisi Suroan di Pesawaran, Wayang Kulit Berlangsung Aman dan Khidmat
Berita

Polsubsektor Negeri Katon Amankan Tradisi Suroan di Pesawaran, Wayang Kulit Berlangsung Aman dan Khidmat

Jul 13, 2025
HUT ke-165 Desa Sukajaya Lempasing, Warga Rayakan dengan Semangat “Bersatu Maju, Sejahtera Bersama”
Berita

HUT ke-165 Desa Sukajaya Lempasing, Warga Rayakan dengan Semangat “Bersatu Maju, Sejahtera Bersama”

Jul 13, 2025
ASDP Bakauheni Terbitkan Edaran Wajib Isi Data E-Tiketing, Penumpang Tanpa Identitas Lengkap Tak Akan Dilayani
Berita

ASDP Bakauheni Terbitkan Edaran Wajib Isi Data E-Tiketing, Penumpang Tanpa Identitas Lengkap Tak Akan Dilayani

Jul 13, 2025
KONI Lampung Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Mantan Ketua Harian Soroti Pelanggaran Etika Organisasi
Berita

KONI Lampung Diterpa Isu Rangkap Jabatan, Mantan Ketua Harian Soroti Pelanggaran Etika Organisasi

Jul 13, 2025
Next Post
Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Kena Bantai oleh Arab Saudi

Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Kena Bantai oleh Arab Saudi

SF9 Rilis Lagu Terbaru ‘Don’t Worry, Be Happy’ yang Menyemangati Usai Putus Cinta

SF9 Rilis Lagu Terbaru ‘Don’t Worry, Be Happy’ yang Menyemangati Usai Putus Cinta

Kritikus Dunia Pujikan Alur Drama ‘Pachinko 2’ yang Dibintangi Lee Min Ho dan Kim Min Ha

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menonton Pachinko 2 yang Diperankan Lee Min Ho

4 Alasan Mengapa Drama Korea Queen Woo Wajib Ditunggu: Perebutan Tahta yang Menggetarkan!

4 Alasan Mengapa Drama Korea Queen Woo Wajib Ditunggu: Perebutan Tahta yang Menggetarkan!

Aspek Penting dalam Buku Seni Berhubungan dengan Orang Lain Karya Richard Templar

Aspek Penting dalam Buku Seni Berhubungan dengan Orang Lain Karya Richard Templar

banner 300250

Berita Terkini

  • Heboh Video IRT Ditembak di Bandar Lampung, Polda Lampung Tegaskan Itu Hoaks—Korban Selamat dan Bukan Luka Tembak
  • Tekab 308 Presisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Pesawaran, Kerugian Korban Capai Rp25 Juta
  • Polsubsektor Negeri Katon Amankan Tradisi Suroan di Pesawaran, Wayang Kulit Berlangsung Aman dan Khidmat
  • HUT ke-165 Desa Sukajaya Lempasing, Warga Rayakan dengan Semangat “Bersatu Maju, Sejahtera Bersama”
  • Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Bandar Lampung Expo 2025
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In