• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juni 20, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kasus Dugaan Pencabulan Kepala Desa Palas Bangunan Menuai Respon Praktisi Hukum

MeldaEditorMelda
Agu 31, 2024
A A
Kepala Desa Palas Diduga Melecehkan Wanita, Kasus Ditangani Polda Lampung
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Palas Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kini telah memasuki ranah hukum. Kasus ini menuai berbagai respons dari para praktisi hukum yang menyoroti dua aspek utama, yakni hukum dan etika.

Ricardo, SH, seorang praktisi hukum yang juga penggiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalianda, menegaskan bahwa proses perdamaian dalam kasus ini tidak akan menghentikan proses hukum. Menurutnya, meskipun ada upaya damai, tindak pidana yang dimaksud tidak dapat dihentikan begitu saja karena berubah menjadi tindak pidana umum pada tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Umumnya kasus ini berawal dari laporan atau pengaduan korban, tetapi dalam proses selanjutnya, kasus ini akan diklasifikasikan sebagai tindak pidana umum,” kata Ricardo kepada Tim Pantau Media Group melalui sambungan WhatsApp pada Jumat malam, 30 Agustus 2024.

BeritaTerkait

Kasus Dugaan Pencabulan di Lampung Selatan: Polda Lampung Panggil Korban untuk Mediasi

Ricardo, yang merupakan alumnus Universitas Janabadra Yogyakarta, menambahkan bahwa perdamaian dan pencabutan laporan tidak seharusnya menghentikan proses hukum. “Terlebih lagi jika pasal yang dikenakan adalah Pasal 289 KUHP, yang memiliki ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” tambahnya.

Ricardo juga menekankan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga etika dan moral, mengingat oknum kepala desa adalah seorang pejabat publik yang terikat oleh sumpah jabatan. Ia berpendapat bahwa institusi di tingkat yang lebih tinggi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, seharusnya melakukan kajian etis terkait dengan tindakan oknum tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dengan adanya laporan dari korban, baiknya institusi atau lembaga di atasnya tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek etis. Misalnya, menonaktifkan sementara kepala desa dari jabatannya hingga proses hukum selesai,” jelas Ricardo.

Sejalan dengan Ricardo, Amri Shohar, SH, seorang praktisi hukum senior di Kota Kalianda, juga menyatakan bahwa perdamaian antara para pihak tidak dapat menghentikan proses hukum, terutama untuk kasus dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. “Untuk perkara yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, perdamaian atau pencabutan laporan tidak menghentikan proses hukum,” ujar Amri Shohar, yang merupakan alumnus Universitas Islam Indonesia (UII).

Sebelumnya, pada Jumat, 30 Agustus 2024, ratusan warga Desa Palas Bangunan mendatangi kantor desa untuk menuntut agar oknum kepala desa tersebut mundur dari jabatannya.***

Source: MELDA
Tags: Bangunan Menuai ResponKasus Dugaan PencabulanKepala Desa PalasPraktisi Hukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

IKN Ditutup Sementara Hingga September 2024 untuk Percepatan Konstruksi

Next Post

Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Kena Bantai oleh Arab Saudi

Related Posts

PLT Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM, Tegaskan Tak Ada Titipan Jabatan
Berita

PLT Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM, Tegaskan Tak Ada Titipan Jabatan

Jun 20, 2025
Baru Berjalan Tiga Pekan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Pringsewu Tembus Rp2,9 Miliar
Berita

Baru Berjalan Tiga Pekan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Pringsewu Tembus Rp2,9 Miliar

Jun 20, 2025
Emas Antam Turun Rp1.000 per Gram, Ini Rincian Harga Emas Hari Ini, Jumat 20 Juni 2025
Berita

Emas Antam Turun Rp1.000 per Gram, Ini Rincian Harga Emas Hari Ini, Jumat 20 Juni 2025

Jun 20, 2025
Penuh Haru, 36 Lansia Lampung Tengah Diwisuda dari Sekolah Harum Sejahtra
Berita

Penuh Haru, 36 Lansia Lampung Tengah Diwisuda dari Sekolah Harum Sejahtra

Jun 20, 2025
Isbedy Stiawan ZS Siap Luncurkan Buku Puisi Menungguku Tiba, Suara Puitik dari Usia ke-67
Berita

Isbedy Stiawan ZS Siap Luncurkan Buku Puisi Menungguku Tiba, Suara Puitik dari Usia ke-67

Jun 19, 2025
Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, BRI Pringsewu Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai dan Dokumen Dalam Keadaan Aman
Berita

Tanggapi Isu Dokumen Nasabah, BRI Pringsewu Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai dan Dokumen Dalam Keadaan Aman

Jun 19, 2025
Next Post
Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Kena Bantai oleh Arab Saudi

Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Kena Bantai oleh Arab Saudi

SF9 Rilis Lagu Terbaru ‘Don’t Worry, Be Happy’ yang Menyemangati Usai Putus Cinta

SF9 Rilis Lagu Terbaru ‘Don’t Worry, Be Happy’ yang Menyemangati Usai Putus Cinta

Kritikus Dunia Pujikan Alur Drama ‘Pachinko 2’ yang Dibintangi Lee Min Ho dan Kim Min Ha

4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menonton Pachinko 2 yang Diperankan Lee Min Ho

4 Alasan Mengapa Drama Korea Queen Woo Wajib Ditunggu: Perebutan Tahta yang Menggetarkan!

4 Alasan Mengapa Drama Korea Queen Woo Wajib Ditunggu: Perebutan Tahta yang Menggetarkan!

Aspek Penting dalam Buku Seni Berhubungan dengan Orang Lain Karya Richard Templar

Aspek Penting dalam Buku Seni Berhubungan dengan Orang Lain Karya Richard Templar

banner 300250

Berita Terkini

  • PLT Direktur RSUDAM Fokus Benahi SDM, Tegaskan Tak Ada Titipan Jabatan
  • Baru Berjalan Tiga Pekan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Pringsewu Tembus Rp2,9 Miliar
  • Emas Antam Turun Rp1.000 per Gram, Ini Rincian Harga Emas Hari Ini, Jumat 20 Juni 2025
  • Penuh Haru, 36 Lansia Lampung Tengah Diwisuda dari Sekolah Harum Sejahtra
  • Isbedy Stiawan ZS Siap Luncurkan Buku Puisi Menungguku Tiba, Suara Puitik dari Usia ke-67
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In