PANTAU LAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memastikan bahwa partai politik harus memenuhi syarat minimal 7,5 persen dari suara sah dalam Pemilu 2024 untuk dapat mengusung kandidat di Pilgub Lampung. Keputusan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengungkapkan bahwa keputusan KPU RI Nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 yang diterbitkan pada 23 Agustus 2024, menetapkan persentase ini berdasarkan total suara sah yang diperoleh oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu 2024.
“Jumlah penduduk di Provinsi Lampung yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah sekitar 6,5 juta. Maka, untuk Pilgub Lampung, syarat minimal 7,5 persen dari suara sah di Pemilu 2024 atau gabungan partai politik berlaku,” jelas Erwan.
Menurut data, total suara sah pada Pemilu 2024 di Provinsi Lampung mencapai 4.661.364 suara. Dengan demikian, partai politik harus memperoleh minimal 349.613 suara untuk dapat mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Ketentuan ini berlaku untuk partai parlemen maupun non-parlemen.
Saat ini, terdapat tujuh partai politik yang memperoleh kursi parlemen di tingkat provinsi Lampung dan dapat mengusung kandidat sendiri untuk Pilkada 2024. Partai-partai tersebut adalah:
– PKB: 11,42 persen
– Gerindra: 18,56 persen
– PDIP: 16,89 persen
– Golkar: 13,33 persen
– NasDem: 9,76 persen
– PAN: 8,6 persen
– PKS: 7,84 persen
Sementara itu, Partai Demokrat adalah satu-satunya partai parlemen yang tidak dapat mengusung calon gubernur karena hanya memperoleh 7,34 persen suara.
Untuk partai non-parlemen, persentase suara yang diperoleh adalah sebagai berikut:
– Buruh: 0,46 persen
– Gelora: 0,66 persen
– PKB: 0,11 persen
– Hanura: 0,31 persen
– Garuda: 0,17 persen
– PBB: 0,10 persen
– PSI: 1,31 persen
– Perindo: 1,25 persen
– PPP: 1,59 persen
– Ummat: 0,29 persen
Jika semua partai non-parlemen bergabung, total suara mereka hanya mencapai 6,25 persen, yang masih di bawah ambang batas minimal pencalonan kecuali mereka bergabung dengan partai parlemen.