• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Sidang Penentu Nasib Dirut PT LEB Memanas: Akankah Dua Tersangka Lain Mengikuti Jejak Pra Peradilan?

MeldaEditorMelda
Des 8, 2025
A A
Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sidang krusial yang menentukan masa depan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur, Senin 8 Desember 2025. Keputusan hakim yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB menjadi titik balik penting, tidak hanya bagi pemohon pra peradilan, tetapi juga bagi dua petinggi PT LEB lainnya yang masih ditahan di Rutan Way Huwi sejak 22 September 2025.

Pertanyaan besar kini menggantung: apakah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka M. Hermawan Eriadi? Jika dikabulkan, dua tersangka lain — seorang komisaris dan satu direksi PT LEB — diprediksi kuat akan mengikuti langkah serupa dengan mengajukan pra peradilan yang sama.

Sidang ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah fakta hukum terungkap di persidangan sebelumnya. Kuasa hukum pemohon mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung diduga hanya berpegang pada KUHAP, tanpa mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

BeritaTerkait

Heri Wardoyo Serahkan Nasib Hukumnya ke Majelis Hakim PN Tanjungkarang

Sidang Tipikor Berubah Haru, Hermawan Eriadi Ungkap Luka Batin yang Dipendam Bertahun-Tahun

Menurut ahli pidana, Akhyar Salmi, tindakan tersebut melanggar asas due process of law. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat wajib sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Akhyar membeberkan bahwa M. Hermawan Eriadi selama ini hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan yang hanya menyasar identitas atau struktur perusahaan, menurutnya, tidak dapat dianggap sebagai pemeriksaan substansial.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak diperiksa secara materiil, tidak diberi kesempatan mengetahui perbuatan yang disangkakan, tidak dijelaskan alat bukti, serta tidak pernah dikonfrontasi dengan saksi.

Dalam sidang, ahli ini menegaskan bahwa cara Kejati menetapkan tersangka dalam kasus PT LEB “cacat formil” dan layak dibatalkan.

Sidang juga mengungkap kelemahan lain. Kejati Lampung hanya memberikan dokumen parsial mengenai tuduhan kerugian negara kepada pemohon. Menurut Akhyar, hal tersebut tidak cukup untuk dijadikan alat bukti.

Hal senada juga disampaikan ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tidak sah tanpa adanya laporan hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang, sebagaimana diatur dalam UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020.

Dian menambahkan bahwa kerugian negara harus nyata, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa. Dalam kasus PT LEB, ia menegaskan bahwa tidak ada angka kerugian yang pernah disampaikan kepada tersangka, dan tidak ada dokumen audit lengkap yang dapat dinilai sebagai alat bukti yang sah.

Dian bahkan mempertanyakan keabsahan bukti yang diajukan jaksa, karena dokumen audit yang seharusnya ratusan halaman, hanya diberikan beberapa lembar. Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2020, bukti yang tidak utuh tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Ketika jaksa mempertanyakan apakah PT LEB menerima fasilitas negara, Dian menegaskan bahwa fasilitas negara harus berbentuk pembebasan pajak, pengurangan pajak, atau hibah dari APBD. Jika tidak ada, maka tidak dapat disebut menerima fasilitas negara.

Ia juga menjawab tegas terkait participating interest (PI) 10 persen yang diterima LEB. Menurutnya, PI bukan fasilitas negara, melainkan bentuk pembagian keuntungan yang justru memberikan pemasukan kepada negara dalam bentuk dividen.

Sementara itu, tim Kejati memilih bungkam setelah sidang dan langsung meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa memberi komentar. Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Lampung juga belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara.

Keputusan hakim siang ini menjadi momen penentu, tidak hanya bagi M. Hermawan Eriadi, tetapi juga dapat membuka jalan bagi dua tersangka lain untuk memperjuangkan status hukum mereka. Publik kini menanti apakah sidang pra peradilan ini akan menjadi preseden baru dalam penanganan kasus PT LEB.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit BPKkasus pt lebKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 PersenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Patroli Gabungan Polsek Sumberejo dan TNI, Warga Diminta Waspada dan Lapor 110 Jika Temukan Aktivitas Mencurigakan

Next Post

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post
Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Pringsewu Ngebut Sertifikasi Aset Daerah! 1.481 Sudah Kantongi Legalitas, Ratusan Lainnya Segera Menyusul

Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?

Banjir Maut di Sumatera Tewaskan 800 Jiwa: Benarkah Alarm Kerusakan Lingkungan Sudah Lama Diabaikan?

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

LSM PRO RAKYAT Gugat Integritas BPK Lampung, Desak Copot Kepala Perwakilan dan Mutasi Total Pejabat Pemeriksa

Sidang Keempat Prapid Dirut PT LEB Terancam Memanas: Kejati Lampung Belum Lengkapi Berkas, Pengacara Siap Layangkan Keberatan

Kejati Lampung Menang Sidang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Sah Secara Hukum

The Rise of Mobile Gaming in the Casino Industry

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In