PANTAU LAMPUNG — Perselisihan yang melibatkan siswa kelas 9 SMPN 7 Kotabumi berakhir dengan kesepakatan damai melalui mediasi yang digelar di ruang kepala sekolah pada Jumat, 30 Agustus 2024. Dalam upaya mendamaikan kedua belah pihak, sekolah memfasilitasi pertemuan antara orang tua siswa yang terlibat perkelahian, Dinas Pendidikan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa perlu melanjutkannya ke ranah hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk penanganan awal dalam mengatasi kasus bullying yang diduga menjadi penyebab perkelahian.
Sebelumnya, salah satu siswa SMPN 7 Kotabumi dilaporkan menjadi korban pengeroyokan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di teras kelas 9A. Orang tua korban mendesak pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi masalah bullying agar kejadian serupa tidak terulang.
Dalam mediasi yang dilakukan, semua pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Kondisi kesehatan para siswa yang terlibat dinyatakan baik, tanpa adanya keluhan fisik seperti pusing atau mual. Meski demikian, pihak sekolah siap memberikan perawatan jika di kemudian hari terdapat keluhan kesehatan.
Guru BK sekaligus wali kelas, Bu Ani, mewakili kepala sekolah SMPN 7 Kotabumi, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika kejadian serupa terulang. “Sanksi pasti akan diberikan. Siswa kelas 7 dan 8 yang mengulangi perbuatannya kemungkinan besar tidak akan naik kelas. Sementara, pelaku dari kelas 9 tidak akan diluluskan. Karena syarat utama untuk naik kelas dan lulus adalah memiliki akhlak yang baik,” jelas Bu Desi, guru yang turut hadir dalam mediasi tersebut.
Pihak sekolah berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh siswa untuk selalu menjaga perilaku di lingkungan sekolah.***