PANTAU LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota telah mengamankan dua remaja di bawah umur, AM (17) dan RY (16), terkait kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
AM, yang merupakan warga Kecamatan Pringsewu, dan RY, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor merk Viar tipe MAXIPRO yang telah dimodifikasi menyerupai Honda CB 125 Classic dengan nomor polisi BE 3719 GM. Sepeda motor tersebut milik Rama Saputra (26), yang menjadi korban pencurian.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku masih di bawah umur. Ia menambahkan bahwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, saat sepeda motor diparkir di depan kosan korban di Kelurahan Pringsewu Barat.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat pencurian ini,” ujar Kompol Rohmadi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kasus ini terungkap berawal dari sebuah postingan di media sosial yang menawarkan sepeda motor klasik seharga Rp1,8 juta. Meskipun sudah dimodifikasi, korban mencurigai bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang hilang. Dengan berbekal data dari postingan tersebut, korban berpura-pura menawar dan meminta untuk memeriksa sepeda motor tersebut.
“Ketika bertemu dengan penjual di sebuah rumah kos di wilayah Pringsewu Selatan, korban telah menghubungi polisi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut identik dengan motor milik korban yang hilang. Selain itu, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Sepeda motor tersebut telah dibongkar, dimodifikasi, dan dicampur dengan sepeda motor lain untuk dijual. Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku lain, RY, yang berperan dalam proses pengambilan dan pengoplosan sepeda motor.
Kapolsek menambahkan bahwa AM adalah seorang residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan. “AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan RY dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tutup Kapolsek.***