PANTAU LAMPUNG – Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menetapkan 5 kriteria penting bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Siswa yang memenuhi salah satu dari kriteria ini dapat segera mengajukan diri sebagai penerima manfaat dari bantuan pendidikan PIP.
Program PIP 2024 dirancang untuk mendukung pelajar di semua jenjang pendidikan, termasuk mahasiswa, dalam memenuhi biaya pendidikan, terutama bagi keluarga kurang mampu. Penerima manfaat dari program ini telah merasakan bantuan tersebut sebagai solusi untuk meringankan beban biaya pendidikan.
Pemerintah juga mengimbau kepada pihak sekolah dan kampus untuk terus mengajukan bantuan PIP kepada Kemendikbudristek dan Kemenag, agar kebutuhan pendidikan para siswa dan mahasiswa yang berhak dapat terpenuhi melalui program ini.
Untuk dapat mengajukan diri sebagai penerima manfaat, terdapat 5 kriteria penerima PIP 2024 yang harus diperhatikan oleh calon penerima. Menariknya, tidak semua kriteria harus dipenuhi. Jika siswa atau mahasiswa memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan, pihak sekolah atau kampus dapat langsung mengajukan permohonan ke Kemendikbudristek atau Kemenag.
Berikut adalah 5 kriteria penerima PIP 2024:
1. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial atau panti asuhan, atau terkena dampak bencana alam.
3. Siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
4. Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berada di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
5. Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Dengan memenuhi salah satu dari 5 kriteria ini, calon penerima PIP dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan pendidikan yang sangat diperlukan ini.