PANTAU LAMPUNG – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kembali membuka pendaftaran untuk tahun akademik 2024. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) menyediakan kuota bantuan bagi 986.577 mahasiswa, dengan total anggaran mencapai Rp13,9 triliun.
Tahun ini, kuota tersebut dibagi menjadi dua kategori: 200 ribu untuk mahasiswa baru dan 786.577 untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi. Program ini bertujuan membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu dalam biaya pendidikan.
Namun, untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Lulusan SMA/SMK/MA
Siswa yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2022-2023).
2. Lulus Seleksi Perguruan Tinggi
Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi minimal C atau Baik.
3. Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi
Memiliki potensi akademik yang baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
4. Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)
Terdaftar sebagai penerima bantuan KIP SMA/SMK dalam Dapodik dan SiPintar.
5. Keluarga dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Termasuk dalam keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
6. Kondisi Ekonomi
Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada 3 desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko PMK.
7. Panti Sosial/Asuhan
Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
8. Batas Pendapatan Keluarga
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
Mahasiswa yang memenuhi syarat di atas dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban biaya kuliah. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah dipenuhi sebelum mengajukan pendaftaran.