PANTAU LAMPUNG – Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah dibuka kembali, dan calon penerima bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan harus melampirkan empat dokumen penting.
Bantuan KJP Plus ditujukan untuk masyarakat prasejahtera yang tinggal di wilayah DKI Jakarta. Agar pendaftaran dapat diproses dengan lancar, orang tua siswa harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat Permohonan Kepada Gubernur
Surat ini harus ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan dapat diperoleh di sekolah tempat calon penerima bantuan terdaftar.
2. Surat Pernyataan Ketaatan Menggunakan Dana KJP Plus
Surat pernyataan ini menyatakan komitmen untuk menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan yang berlaku. Surat ini juga dapat diminta di sekolah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data keluarga penerima bantuan.
4. Fotokopi KTP Orang Tua atau Wali Murid
Fotokopi KTP orang tua atau wali murid sebagai identitas resmi yang diperlukan untuk pendaftaran.
Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan untuk menghindari kendala dalam proses pendaftaran. Dengan menyiapkan dokumen-dokumen ini, Anda dapat memastikan bahwa permohonan bantuan KJP Plus Anda akan diproses dengan efektif dan tepat waktu.