PANTAU LAMPUNG– Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan lima syarat penting bagi calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dan mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan yang membutuhkan.
Bagi para pelajar yang memenuhi salah satu dari lima kriteria ini, mereka dapat segera mengajukan diri untuk mendapatkan manfaat dari bantuan sosial pendidikan PIP. Bantuan ini telah terbukti menjadi solusi efektif untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi biaya pendidikan.
Pemerintah juga mendorong sekolah dan perguruan tinggi untuk aktif mengajukan bantuan PIP kepada Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag). Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua siswa dan mahasiswa yang berhak mendapatkan bantuan dapat diakomodasi oleh program ini.
Berikut adalah lima kriteria utama penerima PIP 2024:
1. Keluarga PKH atau Kartu Keluarga Sejahtera: Siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mengajukan bantuan.
2. Status Yatim Piatu atau Dampak Bencana: Siswa yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu, termasuk yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan, serta mereka yang terkena dampak bencana alam.
3. Siswa Drop Out: Siswa yang telah meninggalkan sekolah dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan.
4. Siswa dengan Kondisi Khusus: Termasuk siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, dari keluarga yang mengalami PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
5. Peserta Kursus atau Pendidikan Non-Formal: Mereka yang terdaftar di lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Bagi calon penerima manfaat yang memenuhi salah satu dari kriteria di atas, pihak sekolah atau perguruan tinggi dapat mengajukan permohonan bantuan pendidikan PIP kepada Kemendikbudristek atau Kemenag. Ini adalah kesempatan untuk mendapatkan dukungan yang sangat dibutuhkan dalam melanjutkan pendidikan.