PANTAU LAMPUNG– Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan hidup dengan menggelar diskusi bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.” Acara yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Maharipal ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Diskusi dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. H. Idrus Ruslan, M.Ag, mewakili Rektor UIN RIL. Dalam sambutannya, Prof. Idrus menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam pengelolaan lingkungan hidup. “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab kita sebagai khalifah di bumi. Kita harus mengelolanya dengan baik untuk kebaikan umat,” ujarnya.
Prof. Idrus menyambut positif Peraturan MA No. 1 Tahun 2023 dan menekankan perlunya implementasi yang efektif. “Peraturan ini memberikan kesempatan bagi kita untuk berkontribusi dan memberikan masukan. Ini sangat relevan karena berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelestarian alam,” lanjutnya.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah pembicara dengan latar belakang beragam dan dimoderatori oleh Novrizal Fahmi, M.I.Kom. Dr. Syamsul Arief, SH, MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, yang hadir secara daring, memaparkan aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari Peraturan MA No. 1 Tahun 2023. Menurut Dr. Syamsul, peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dan mengatasi intimidasi yang mungkin mereka hadapi.
“Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi yang harus diperjuangkan tanpa rasa takut,” tegasnya, sambil menyoroti ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang sering digunakan oleh korporasi untuk menekan aktivis lingkungan.
Penta Peturun, SSos, SH, MH, Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, juga menyampaikan pentingnya perlindungan hukum untuk pejuang hak lingkungan hidup. Ia menggarisbawahi bahwa Perma No. 1 Tahun 2023 menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat melalui prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis HAM.
Prof. Dr. Erina Pane, SH, M.Hum, akademisi UIN RIL, menambahkan bahwa pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2023 diharapkan dapat membawa perbaikan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum serta partisipasi aktif dari masyarakat dan sektor swasta.
Iwan Misthohizzaman, M.Hum, pegiat lingkungan dan demokrasi, mengulas isu-isu kritis seperti krisis hutan dan perampasan ruang pesisir. Ia menekankan perlunya perlindungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2023.
Ketua Umum UKM Maharipal, Muh Abdul Rouf Fansuri, mengapresiasi kehadiran peserta dari berbagai kalangan, termasuk pegiat alam bebas, aktivis lingkungan, pengacara, jurnalis, dan organisasi kemahasiswaan. Acara ini diharapkan menjadi platform untuk diskusi dan pertukaran pengalaman guna memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.****