• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, April 23, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kewajiban Plasma 20 Persen, Panji Minta PTPN IV Tidak Abaikan Hak Rakyat

MeldaEditorMelda
Apr 21, 2026
A A
Kewajiban Plasma 20 Persen, Panji Minta PTPN IV Tidak Abaikan Hak Rakyat
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, mempertanyakan komitmen PTPN IV Regional 7 Unit Padang Ratu dalam memenuhi kewajiban pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar perkebunan.

Menurut Panji, kewajiban tersebut bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan amanat yang telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengharuskan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

“Hak plasma adalah hak masyarakat sekitar untuk memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan perkebunan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum,” ujar Panji, Selasa (21/4/2026).

BeritaTerkait

Program Makan Gratis Dipertanyakan, Dari Pencemaran hingga Dampak UMKM

Hak Plasma Dipertanyakan, Masyarakat Padang Ratu Siapkan Audiensi

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang mengatur bahwa setiap perusahaan dengan izin usaha perkebunan di atas 250 hektare wajib menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Lebih jauh, Panji menyoroti bahwa dalam implementasinya, perusahaan juga diwajibkan mempertimbangkan jumlah keluarga yang berhak menjadi peserta plasma, serta memastikan adanya kesepakatan yang transparan dan diketahui oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.

ADVERTISEMENT

“Pertanyaannya, sejauh mana kewajiban itu sudah direalisasikan? Apakah masyarakat benar-benar mendapatkan akses yang adil dan transparan?” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Perkebunan, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Panji, persoalan plasma bukan hanya soal teknis pembagian lahan, tetapi menyangkut keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan. Jika diabaikan, kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan memperkuat ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri, sementara hasil kekayaan alam tidak mereka rasakan secara adil,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa prinsip pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat konstitusi, yakni untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

Panji pun mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih aktif melakukan pengawasan serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan perkebunan.

“Ini bukan sekadar isu lokal, tapi menyangkut keadilan struktural. Negara harus hadir memastikan hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: #Lampung Timur#perkebunan sawitEkonomi Rakyathak plasmaKonflik Agrariamasyarakat sekitar kebunPanji padang ratuPTPN IV Regional 7transparansi perusahaanUU Perkebunan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sengketa Tanah Lamsel Berujung Tipikor, Thio: Saya Pembeli Beritikad Baik

Next Post

Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu Cegah Narkoba

Related Posts

Aksi Pencurian Kabel Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap di Tanjung Bintang
Berita

Aksi Pencurian Kabel Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap di Tanjung Bintang

Apr 23, 2026
Program Makan Gratis Dipertanyakan, Dari Pencemaran hingga Dampak UMKM
Bandar Lampung

Program Makan Gratis Dipertanyakan, Dari Pencemaran hingga Dampak UMKM

Apr 23, 2026
Minim Kehadiran Saksi, Sidang Kasus PT LEB di PN Tanjungkarang Cepat Selesai
Bandar Lampung

Minim Kehadiran Saksi, Sidang Kasus PT LEB di PN Tanjungkarang Cepat Selesai

Apr 23, 2026
Marindo Kurniawan Tekankan Sinergi Jelang Pelantikan Apdesi Lampung
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan Tekankan Sinergi Jelang Pelantikan Apdesi Lampung

Apr 23, 2026
Marindo Kurniawan Tekankan Sinergi Jelang Pelantikan Apdesi Lampung
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan Tekankan Sinergi Jelang Pelantikan Apdesi Lampung

Apr 23, 2026
Jalan Wates–Metro Diperbaiki, Gubernur Lampung Soroti Drainase dan Beban Kendaraan Berat
Bandar Lampung

Jalan Wates–Metro Diperbaiki, Gubernur Lampung Soroti Drainase dan Beban Kendaraan Berat

Apr 23, 2026
Next Post
Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu Cegah Narkoba

Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu Cegah Narkoba

Lomba Bertutur Jadi Ajang Gali Kreativitas Siswa SD dan MI Pringsewu

Lomba Bertutur Jadi Ajang Gali Kreativitas Siswa SD dan MI Pringsewu

Sertijab Diam-Diam, Dinamika Internal Dinas Bandar Lampung Dipertanyakan

Sertijab Diam-Diam, Dinamika Internal Dinas Bandar Lampung Dipertanyakan

Nusadaya Academy Kirim Mahasiswa Lampung Magang ke Taiwan, Dukung Vokasi Global

Nusadaya Academy Kirim Mahasiswa Lampung Magang ke Taiwan, Dukung Vokasi Global

Visual structure and focus flows

banner 300250

Berita Terkini

  • Aksi Pencurian Kabel Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap di Tanjung Bintang
  • Program Makan Gratis Dipertanyakan, Dari Pencemaran hingga Dampak UMKM
  • Minim Kehadiran Saksi, Sidang Kasus PT LEB di PN Tanjungkarang Cepat Selesai
  • Marindo Kurniawan Tekankan Sinergi Jelang Pelantikan Apdesi Lampung
  • Marindo Kurniawan Tekankan Sinergi Jelang Pelantikan Apdesi Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In