• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, April 21, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Sengketa Tanah Lamsel Berujung Tipikor, Thio: Saya Pembeli Beritikad Baik

MeldaEditorMelda
Apr 21, 2026
A A
Sengketa Tanah Lamsel Berujung Tipikor, Thio: Saya Pembeli Beritikad Baik
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Perkara dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, memasuki babak krusial setelah terdakwa Dr. Thio Stefanus Sulistio menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/4/2026).

Dalam pembelaannya, Thio secara tegas mempertanyakan dasar hukum yang menjerat dirinya dalam perkara pidana. Ia menegaskan bahwa sengketa lahan yang dipermasalahkan telah ia menangkan melalui jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), sehingga menurutnya tidak relevan jika kembali diproses dalam ranah pidana korupsi.

“Apakah langkah-langkah yang saya tempuh selama ini salah? Apakah putusan pengadilan yang memenangkan saya juga salah?” ujar Thio di hadapan majelis hakim.

BeritaTerkait

Rp60 Miliar untuk Kejati, Warga Bandar Lampung Kebanjiran Tanpa Perlindungan

Terpidana Tujuanta Ginting Bayar Rp7,8 Miliar, Kasus Tol Terpeka Masuk Tahap Eksekusi

Melalui tim penasihat hukumnya, Bey Sujarwo dan rekan, perkara ini disebut sebagai contoh nyata fenomena “tipikor-isasi”, yakni praktik memaksakan perkara perdata atau administratif menjadi tindak pidana korupsi.

Tim hukum menjelaskan bahwa Thio merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, secara hukum perdata, kepemilikan atas tanah tersebut telah sah dan dilindungi.

ADVERTISEMENT

Mereka juga menyoroti bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahkan memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus status aset negara di atas lahan tersebut. Dengan demikian, menurut mereka, dasar dakwaan terkait kerugian negara menjadi tidak lagi relevan.

“Jika ada persoalan administratif terkait sertifikat, seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan di Pengadilan Tipikor,” tegas tim penasihat hukum.

Dalam sidang tersebut, Thio juga mengungkap pengalaman yang ia sebut sebagai tekanan selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia mengaku mengalami intimidasi verbal hingga perlakuan bernuansa diskriminatif, yang berdampak pada kondisi psikologisnya hingga didiagnosis mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD).

Selain itu, ia juga menyampaikan kesedihan karena tidak dapat menghadiri momen penting dalam keluarganya, termasuk pernikahan putri pertamanya, akibat proses hukum yang dijalaninya.

Meski meyakini secara hukum tanah tersebut adalah miliknya, Thio menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat hak milik kepada negara melalui Kementerian Agama sebagai bentuk iktikad baik demi memperoleh kebebasan.

“Saya bukan koruptor. Saya tidak merugikan negara. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya,” ucapnya menutup pledoi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti batas tipis antara sengketa perdata dan perkara pidana, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam waktu dekat.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: hukum indonesiahukum perdataKasus Tipikor LampungKejati LampungPengadilan Tipikor TanjungkarangPledoi TerdakwaSengketa Lahan Lampung SelatanSHM BPNThio StefanusTipikor-isasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Kisah Haru Abi Eks Korban TPPO, Kini Kembali Bangkit di Kalianda

Related Posts

Kisah Haru Abi Eks Korban TPPO, Kini Kembali Bangkit di Kalianda
Berita

Kisah Haru Abi Eks Korban TPPO, Kini Kembali Bangkit di Kalianda

Apr 20, 2026
Alumni SMPN 2 Bandar Lampung Angkatan 82 Solidkan Organisasi Lewat Kepengurusan Baru
Bandar Lampung

Alumni SMPN 2 Bandar Lampung Angkatan 82 Solidkan Organisasi Lewat Kepengurusan Baru

Apr 20, 2026
Gubernur Mirza: UMKM Tak Boleh Jalan Sendiri, Harus Didukung Ekosistem
Bandar Lampung

Gubernur Mirza: UMKM Tak Boleh Jalan Sendiri, Harus Didukung Ekosistem

Apr 20, 2026
Transformasi Transportasi Bali, Water Taxi Jadi Proyek Strategis Integrasi Antarmoda
Bandar Lampung

Transformasi Transportasi Bali, Water Taxi Jadi Proyek Strategis Integrasi Antarmoda

Apr 20, 2026
Bersatu Lawan HALINAR, Lapas Kalianda Gelar Deklarasi Bersama Seluruh Jajaran
Berita

Bersatu Lawan HALINAR, Lapas Kalianda Gelar Deklarasi Bersama Seluruh Jajaran

Apr 20, 2026
Hari Kartini 2026, Pemprov Lampung Gaungkan Kesetaraan Gender dan Pendidikan
Bandar Lampung

Hari Kartini 2026, Pemprov Lampung Gaungkan Kesetaraan Gender dan Pendidikan

Apr 20, 2026
banner 300250

Berita Terkini

  • Sengketa Tanah Lamsel Berujung Tipikor, Thio: Saya Pembeli Beritikad Baik
  • Kisah Haru Abi Eks Korban TPPO, Kini Kembali Bangkit di Kalianda
  • Alumni SMPN 2 Bandar Lampung Angkatan 82 Solidkan Organisasi Lewat Kepengurusan Baru
  • Gubernur Mirza: UMKM Tak Boleh Jalan Sendiri, Harus Didukung Ekosistem
  • Transformasi Transportasi Bali, Water Taxi Jadi Proyek Strategis Integrasi Antarmoda
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In