PANTAU LAMPUNG – Bagi penerima bantuan KJP Plus, terdapat lima larangan yang harus dipatuhi sebagai standar baku. Melanggar ketentuan ini dapat berakibat pada pencoretan dari daftar penerima bantuan.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan dari Pemprov DKI untuk warga Jakarta yang termasuk dalam golongan masyarakat prasejahtera. Oleh karena itu, untuk terus menerima bantuan, penerima harus menaati ketentuan yang berlaku. Berikut adalah lima larangan bagi penerima bantuan KJP Plus yang wajib diketahui:
1. Menggunakan Bantuan Sesuai Pergub Nomor 110 Tahun 2021
Penerima KJP Plus harus memanfaatkan bantuan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021. Penggunaan yang tidak sesuai aturan bisa berakibat pada penghentian bantuan.
2. Tidak Merokok dan Menghindari Narkotika
Penerima bantuan KJP Plus dilarang keras untuk merokok atau menjadi pengguna maupun pengedar narkotika. Pelanggaran terhadap larangan ini akan mengakibatkan sanksi berat.
3. Tidak Melakukan Perbuatan Asusila atau Melanggar Hukum Sosial
Penerima KJP Plus harus menjauhi segala bentuk perbuatan asusila atau pelanggaran hukum sosial. Ini termasuk menjaga perilaku yang baik di masyarakat.
4. Tidak Terlibat dalam Perundungan atau Bullying
Bullying, yang semakin marak di kalangan pelajar, adalah perilaku yang tidak dapat diterima. Penerima KJP Plus yang terlibat dalam tindakan perundungan akan dikenai sanksi tegas.
5. Tidak Terlibat dalam Perilaku Merugikan secara Berkelompok
Penerima KJP Plus dilarang terlibat dalam aktivitas merugikan seperti perjudian, konsumsi minuman beralkohol, atau bergabung dengan geng motor yang cenderung destruktif.
Dengan mematuhi kelima larangan ini, penerima KJP Plus dapat terus menikmati manfaat dari bantuan ini dan berkontribusi positif bagi masyarakat.***