PANTAU LAMPUNG – Bagi calon penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdapat empat syarat dokumen yang harus dipenuhi saat pendaftaran bantuan KJP Plus.
Keempat dokumen ini merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus. Program ini berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta dan ditujukan untuk mereka yang masuk dalam kategori masyarakat prasejahtera.
Pemahaman tentang syarat dokumen ini menjadi kewajiban bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar bantuan KJP Plus. Berikut adalah empat syarat dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran bantuan KJP Plus:
1. Surat Permohonan Kepada Gubernur
Calon penerima bantuan dapat meminta surat permohonan ini di sekolah tempat mereka bersekolah. Surat ini diperlukan sebagai formalitas dalam proses pendaftaran.
2. Surat Pernyataan Ketaatan Menggunakan Dana KJP Plus
Surat pernyataan ini juga bisa diminta melalui sekolah. Dokumen ini menegaskan komitmen penerima bantuan untuk menggunakan dana KJP Plus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua atau Wali Murid
Dokumen identitas ini harus dilampirkan saat pendaftaran dan merupakan milik orang tua atau wali murid yang bersangkutan.
Dengan memenuhi keempat syarat dokumen ini, calon penerima bantuan KJP Plus dapat melengkapi proses pendaftaran dengan baik dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang diperlukan.***