PANTAU LAMPUNG- Kabar terkait aturan terbaru penyaluran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu melalui kantor pos menjadi sorotan masyarakat. Meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan tersebut, tetapi ketentuan yang ketat terkait penerimaan bansos membuat banyak masyarakat terkendala.
Meski telah terdata sebagai penerima manfaat, tidak semua individu memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Penting bagi masyarakat untuk memastikan bahwa mereka benar-benar terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak atas bansos Rp600 ribu dari pemerintah.
Sejak tanggal 5 Maret 2024, penyaluran bansos sebesar Rp600 ribu telah dimulai melalui PT. Pos Indonesia, khusus bagi masyarakat yang telah terdata dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS).
Bagi mereka yang terdaftar dalam DTKS, undangan pengambilan bansos Rp600 ribu akan dikirimkan pada tahap 2 tahun 2024. Undangan ini menjadi syarat untuk melakukan pencairan bansos BPNT tahap 2 di Kantor Pos.
Namun, perlu ditekankan bahwa hanya dengan undangan ini, penerima manfaat dapat mengajukan pencairan bansos BPNT. Tanpa undangan atau pengantar yang diberikan, mereka tidak akan memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu.
Masyarakat dihimbau untuk memeriksa status mereka sebagai penerima manfaat dan memastikan bahwa mereka telah menerima undangan resmi dari pihak berwenang sebelum mengajukan pencairan di Kantor Pos.
Dengan demikian, di tengah aturan yang ketat ini, penting bagi masyarakat untuk tetap mematuhi prosedur yang berlaku guna memastikan penyaluran bansos berjalan lancar dan tepat sasaran. Mari bersama-sama menjaga integritas program bansos demi kesejahteraan bersama!***