PANTAU LAMPUNG – Berita mengejutkan datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhasil mengungkap bahwa bantuan sosial program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan kepada penerima manfaat (KPM) yang telah meninggal dunia.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyoroti kelemahan dalam pengelolaan dan pemantauan penyaluran bantuan sosial PKH. Dampaknya diyakini akan sangat dirasakan oleh keluarga yang sebenarnya membutuhkan bantuan dari Kementerian Sosial.
Menurut laporan BPK, dana bantuan sosial PKH sebesar Rp26,5 miliar telah diberikan kepada KPM yang sudah meninggal dunia. Jumlah KPM yang terlibat mencapai 33.134 orang.
Tidak hanya PKH, bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga terlibat dalam temuan ini. Dana senilai Rp25,8 miliar juga telah disalurkan kepada KPM yang sudah meninggal dunia.
Temuan ini mendorong Kementerian Sosial untuk mengambil langkah tegas dalam memperbaiki sistem verifikasi dan validasi data KPM yang terdaftar dalam Sistem Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dampak dari kesalahan ini tidak hanya berdampak pada kelangsungan program PKH dan BPNT, tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap integritas program-program bantuan sosial.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, terutama dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, bantuan sosial menjadi semakin penting bagi keluarga yang membutuhkan.
Meski belum ada informasi spesifik terkait daerah mana yang terdampak oleh temuan ini, hal ini menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam penyaluran bantuan sosial untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan dalam program bantuan sosial tersebut.***